Bima, Bimakini.- Terbitnya nama perangkat desa, Kepala Desa (Kades) dan lembaga desa atas sertifikat kepemilikan lahan pada program Land Consolidation (LC) atau Tata Kota tahun 2009, memasuki babak baru.
Sekretaris Desa (Sekdes) Rasabou, Hairil Ansyar selaku yang ditunjuk untuk menerima pengembalian sertifikat menjelaskan, hingga saat ini baru tujuh sertifikat yang sudah diserahkan. Sedangkan sisanya, masih dijadikan agunan di Bank.
“Terhitung sejak, Senin (10/9) lalu, baru tujuh sertifikat yang sudah diserahkan. Sisanya masih di Bank,” ujar Sekdes Rasabou di ruangannya, Senin (17/9).
Kata dia, berdasarkan informasi yang berkembang serta didukung pengakuan perangkat desa, Kades dan lembaga desa, jumlah sertifikat diatas tanah yang merupakan hak waris warga, sebanyak delapan sertifikat. Yakni atas nama JK, ST, MA, AB, SH, IL, AZ, ZI.
Sementara yang sudah mengembalikan sertifikat atas nama RL. Ia merupakan anak dari perangkat desa MA, kemudian JK dan ST. Sedangkan empat sertifikat lain yang sudah diserahkan, atas nama SH, EE, ZI dan SS.
“Dua perangkat desa sudah menyerahkan sertifikat sekaligus menyerahkan sertifikat atas nama istri. Sedangkan tiga sertifikat lain yang sudah diserahkan yakni pribadi Kades, lembaga desa dan satu sertifikat atas nama anak dari perangkat desa (MA, red),” tuturnya.
Lanjut dia, pasca menerima tugas sebagai penerima penyerahan sertifikat dari Kades, pihaknya langsung memerintahkan seorang Kaur untuk mendatangi kediaman oknum tersebut. Berdasarkan laporan Kaur tersebut, sebagian sertifikat masih digunakan untuk jaminan kredit Bank.
“Kita tetap upayakan agar sertifikat itu dikembalikan semuanya. Hanya saja, kendalanya masih dijadikan agunan di Bank,” ucap Sekdes.
Disinggung terkait muncul nama DP dan ST, yang diduga warga setempat dan disinyalir tidak memiliki lahan sekaligus tidak tercakup dalam program LC, pihaknya mengaku akan melakukam klarifikasi. Hal itu dilakukan agar bisa diketahui secara jelas titik permasalahannya.
Dijelaskan Sekdes, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk menerima sertifikat melalui surat penyerahan. Sehingga kata dia, apapun langkah selanjutnya, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan pasti.
“Saya hanya bertugas menerima sertifikat yang dikembalikan mereka. Selanjutnya sertifikat itu mau dikemanakan, saya tidak tahu,” ungkap Sekdes.
Sementara itu, Kaur Pembangunan Desa Rasabou, Azis Marhaban membenarkan bahwa dirinya juga memiliki sertifikat di atas hak warga. Akan tetapi sertifikat itu belum dikembalikan lantaran masih digunakan untuk jaminan Bank.
“Saya akan mengembalikan sertifikat itu. Tapi masih di Bank,” terangnya.
Lanjut dia, terkait batas waktu pengembalian yang diberikan masyarakat selama seminggu, pihaknya tidak merasa keberatan. Karena menurutnya, hal itu merupakan hak warga selaku pemilik lahan. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.