Kota Bima, Bimakini.- Soal kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bima, Drs H Wirajaya Kusuma, MH mendapat reaksi dari komponen masyarakat. Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) NTB menggelar aksi di depan Kantor Pemkot Bima, Senin (3/9).
LPPK bahkan mendesak Gubernur NTB, menarik kembali Wirajaya ke Pemprov. Kebijakannya telah memunculkan kegaduhan.
Ketua LPPK NTB Supriadin menilai, kebiajakan Penjabat Wali Kota meresahkan warga Kota Bima. Terutama untuk pegawai lingkup Pemkot Bima, karena kebijakan mutasi tidak hanya melanggar aturan, namun memunculkan kegadugan.
“Penjabat seenaknya melakukan penggeseran pejabat, padahal baru tiba di Kota Bima. Kebijakan itu tidak etis dan tidak mencerminkan aturan,” sorotnya.
Meski punya kewenangan penuh, kata dia, tapi kebijakan itu dilandasi tekanan dari berbagai pihak.
Pendeo lainnya, Fadlin, juga meminta hal yang sama. Justru kebijakan penjabat melahirkan propaganda politik. Pergeseran pejabat ini dianggap tidak memenuhi ketentuan.
“Kami selaku lembaga pemantau tidak akan diam dengan kebijakan Penjabat Wali Kota Bima,” ujarnya.
Orator lainnya, Eldan meminta agar Gubernur NTB menarik kembali Penjabat Wali Kota Bima untuk mengabdi di Provinsi. Karena kebijakannya telah melahirkan kegaduhan.
Aksi itu mendapat pengawalan dari aparat keamanan dan Sat Pol PP. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.