Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Tuntut Pengembalian Sertifikat, Warga Rasabou Blokade Jalan

Massa saat aksi blokade jalan menuntut masalah pengembalian sertifikat tanah yang diklaim oleh oknum Pemdes Rasabou, Selasa.

Bima, Bimakini.- Komite Pemuda Anti Korupsi (Kompak) NTB dan warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, menuntut pengembalian sertifikat tanah yang diambil sepihak dalam Program Tata Kota Tahun 2009. Mereka juga memblokade jalan Lintas Bima – Sumbawa tepatnya di depan halaman kantor desa setempat, Selasa (25/9).

Mereka memblokade jalan menggunaakan mobil mini bus sembari berorasi menuntut pengembalian sertifikat. Diduga pelakunya adalah Oknum Kepala dan Perangkat Desa. Apalagi sebelumnya sudah ada pengakuan dan pengembalian sebagian sertifikat.

“Kami menagih janji Kades terkait pengembalian sertifikat. Realisasinya, baru delapan sertifikat yang dikembalikan. Sedangkan sertifikat lainnya belum dikembalikan lantaran masih dijadikan agunan bank,” ujar Korlap aksi, Azimat Haryadi, SH.

Kata Azimat, selain menuntut pengembalian sertifikat, juga meminta Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri untuk memberhentikan Kepala Desa dan Perangkatnya. Apalagi, memalsukan dokumen untuk mendapatkan sertifikat lahan yang bukan haknya.

“Ini konspirasi secara berjemaah yang dilakukan olah oknum-oknum tersebut. Bupati harus menyikapinya agar tidak muncul masalah baru, sekaligus bisa menciptakan instabilitas wilayah,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia berharap, masalah Tata Kota  atau Land Consoludation (LC) dapat ditinjau kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan BPN Bima. Karena banyak regulasi yang dilanggar. Buktinya, saat pengukuran tanah, pihak BPN dan Pemdes setempat tidak melibatkan warga sebagai pemilik lahan atas program yang dimaksud.

“Program Tata Kota syarat terjadi kejahatan secara berjemaah. Pemkab dan BPN Bima tidak boleh tinggal diam, apalagi berpangku tangan,” ungkap Abon, sapaan akrabnya.

Warga lainnya, Wahyudin, meminta pihak kepolisian agar memeroses secara hukum oknum-oknum di Pemerintah Desa, BPD dan BPN Kabupaten Bima. Karena disinyalir melakukan penggelapan serta merampas lahan yang merupakan hak rakyat.

Dia meminta menarik semua sertifikat yang bermasalah dan diterbitkan tanpa prosedur hukum jelas. “Terbitnya sebuah sertifikat ada dasar hukumnya. Dasar hukum itu tidak satu pun dilalui oleh BPN dan Pemdes setempat,” tudingnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Desa Rasabou, Julkisman, SH pun menemui pendemo dan merespon tuntutan mereka. Setelah mendengarkan tanggapan Kades, massa membubarkan  diri dan melapor ke Polres.

Pantauan Bimakini.com, aksi yang dilakukan Kompak NTB dan warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) dan Pol PP Kecamatan Bolo. Selain itu ada juga dukungan pengamanan dari Polres Bima. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melakukan sosialisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kumbe, Kantor Pertanahan Kota Bima kembali melakukan hal...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya diberitakan terkait sumur bor yang berlokasi di sekitar area pembangunan relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo ditulis polemik...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Bank NTB Syariah Bolo siap bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tanah nasabah. Bank akan menanggung biaya penerbitan sertifikat baru, karena sertifikat tersebut...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Ada dugaan Bank NTB Unit Bolo  “mengendapkan” gaji aparatur desa. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Desa (Pemdes) dan Lembaga Desa, Rasabou, Kecamatan...