Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Undang Parpol Rakor, Bawaslu Tegaskan Kampanye di Luar Jadwal Pelanggaran

Foto bersama Bawaslu Kota Bima bersama peserta rakor dan sosialisasi, Selasa (4/9)

Kota Bima, Bimakini.- Kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Bima di luar jadwal, merupakan pelanggaran. Tindakan tersebut memiliki sanksi, sebagaimana tertuang dalam pasal 74 PKPU 23 tahun 2018.

Berbunyi, bahwa partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana pasal 25 ayat 1 dan 2, dikenai sanksi administratif.

Berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga. Kemudian, penghentian iklan kampanye di media ceta, elektronik, media jaringan, medsos dan lembaga penyiaran. Termasuk sanksi pidana sesuai pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin SPdI pada rapat koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi pengawasan terkait kampanye di luar jadwal, Selasa (4/9). Dijelaskan Muhaemin, rakor pengawasan dilaksanakan untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu ke pimpinan partai politik. Terkait adanya alat peraga kampanye yang sudah terpasang di wilayah Kota Bima.

Diakuinya, Bawaslu bersama Panwaslu kecamatan dibantu pengawas kelurahan, telah mendata semua APK yang tersebar di Kota Bima. Terdiri dari 259 baligo, 152 spanduk dan 124 benner.

Lanjut Muhaemin, rakor juga dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye yang telah diatur oleh KPU melalui PKPU. Agar semua partai politik dan calon anggota legislatif, mematuhi aturan yang ada. Sehingga tidak berpotensi munculnya pelanggaran Pemilu, seperti kampanye di luar jadwal.

“Semua alat peraga ini harus ditertibkan. Sesuai PKPU No 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden wakil presiden 2019, dimulai tanggal 23 September hingga 13 April 2019,” jelas Muhaemin.

Sementara Ketua KPU Kota Bima, Bukhari S Sos yang juga hadir di lokasi itu menjelaskan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan tanggal 20 September 2018. Kemudian, kegiatan kampanye dimulai tanggal 23 September 2018.

“Jadi jelas jadwal kampanye itu kapan. Hanya saja KPU dalam waktu dekat akan melaksanaan rakor terkait itu, yang diawali dengan rakor bersama seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota di Makassar,” jelasnya.

Terkait kampanye, kata Bukhari ada beberapa metode kampanye yang akan dilakukan. Diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan rapat umum. Kemudian, kampanye di media massa dan debat pasangan calon serta kegiatan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Alat peraga kampanye seperti baligo dan spanduk akan difasilitasi KPU. Baligo sendiri berjumlah 10 lembar setiap partai politik dan spanduk sebanyak 16 lembar. Semua difasilitasi oleh KPU dan lokasi pemasangannya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terang Ketua KPU Kota Bima.

Diakhir rakor disepakati, penertiban alat peraga kampanye dilakukan tanggal 4 September 2018 oleh partai politik. Sementara Bawaslu bersama pemerintah daerah pada tanggal 5 September 2018.

Rakor tersebut dihadiri, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima, Ketua KPU Kota Bima. Kemudian, perwakilan Kodim 1608 Bima, Polres Bima Kota, Sat Pol PP, Dinas Tata Kota, pimpinan Partai Politik, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan menghadapai masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024,...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Setiap tahapan Pemilu, memiliki tingkat kerawanan sendiri. Maka perlu ada pemetaan kerawanan disetiap tahapan, tertama masa tenang dan saat pungut hitung....

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah melakukan pengawasan dan pencermatan, terhadap data pemilih di Kota Bima untuk Pemilu tahun 2024....

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Proses pelipatan serta penyortiran surat suara telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima selama 8 hari, 5 Januari...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengawasi ketat kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Sabtu (6/1/2024)...