Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Usut Kasus K2, Kasat Reskrim Datangi  Penjabat  Wali Kota Bima

ilustrasi

Kota Bima,  Bimakini.- Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, SIK  bersama Kanit  Tipikor, AIPDA Dwi Sinanto mendatangi Penjabat Wali Kota Bima, Drs H Wirajaya Kusuma, MH, Selasa (4/9). Kedatangan mereka  berkoordinasi terkait  kasus CPNSD jalur Kategori Dua (K2).

Kasat Reskrim datang ke Pemkot Bima sekitar pukul 12.40 Wita. Sebelum bertemu dengan Penjabat Wali Kota, Akmal  memberikan keterangan pers.

Kepada wartawam disampaikannya, pertemuan sebenarnya dijadwalkan Senin (3/9), hanya saja ada halangan. Pertemuan akhirnya dijadwalkan ulang, Selasa (4/9).

Kehadirannya, untuk membahas penyerahan data honorer K2. Untuk memudahkan penyelidikan kasus ini, dibutuhkan data.  Khususnya berkaitan dengan syarat rekrutmen CPNS Kota Bima jalur K2.

Menurutnya, ada dugaan dari peserta yang lulusan CPNS jalur K2 tidak memenuhi syarat administrasi.  Namun dapat masuk dan ikut seleksi CPNS.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Ada dugaan penayalahgunaan administrasi dilakukan pada banyak lulusan CPNS jalur K2 dan ini tidak saja berkaitan dengan pemalsuan dokumen, namun uang,” terang Akmal.

Dijelaskannya, ada 19 jenis dokumen yang diminta terkait K2. “Karena kami yang minta, makanya berkonsultasi dulu dengan  Penjabat  Wali Kota Bima,” ujarnya.

Dokumen K2 tersebut, kata dia, untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang dilakukan. “Makanya kami butuh dokumennya biar bisa menelaah lebih dalam,” ungkapnya. “Kuat dugaan ada honorer K2 lulus seleksi CPNSD padahal tidak memenuhi syarat sebagai tenaga honorer K2. Karena sesuai aturan minimal bisa dikatakan honorer K2 terhitung per 31 Desember 2015,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, meminta data kasus temuan di Bapedda Kota Bima senilai Rp 5 miliar. Karena ada kejanggalan, dari nilai tersebut hanya dikembalikan Rp 1,1 miliar. “Ini juga sedang dalam proses penyelidikan,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kata Akmal, juga  meminta SK Tim TPTGR. Apakah sudah dibentuk dan apa putusannya soal temuan di Bapedda tersebut.  Karena dari aturan hukumnya penegakan hukum temuan BPK hanya 60 hari. Jika   tidak bisa dikembalikan, maka dapat masuk ranah hukum.  (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Penyelidikan kasus K2 di Kota Bima, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan sejak tahun 2019 lalu. Pada tahun 2020, penyidik menemukan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tujuh tahun proses hukum dugaan kasus Honorer K2 Bodong di Kota Bima yang lulus CPNSD harusnya sudah ada titik. Juga sudah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata dugaan tidak pidana kasus kelulusan Honorer Kategori Dua (K2) Kota Bima masih terus bergulir. Bahkan sampai saat ini sudah ratusan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penerimaan PNS jalur K2 di Pemkot Bima, kembali digenjot penyidik Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot)  Bima selalu terbuka soal proses hukum seleksi CPNSD jalur honor K2. Hal ini diperlukan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi....