Kota Bima, Bimakini.- Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, SIK bersama Kanit Tipikor, AIPDA Dwi Sinanto mendatangi Penjabat Wali Kota Bima, Drs H Wirajaya Kusuma, MH, Selasa (4/9). Kedatangan mereka berkoordinasi terkait kasus CPNSD jalur Kategori Dua (K2).
Kasat Reskrim datang ke Pemkot Bima sekitar pukul 12.40 Wita. Sebelum bertemu dengan Penjabat Wali Kota, Akmal memberikan keterangan pers.
Kepada wartawam disampaikannya, pertemuan sebenarnya dijadwalkan Senin (3/9), hanya saja ada halangan. Pertemuan akhirnya dijadwalkan ulang, Selasa (4/9).
Kehadirannya, untuk membahas penyerahan data honorer K2. Untuk memudahkan penyelidikan kasus ini, dibutuhkan data. Khususnya berkaitan dengan syarat rekrutmen CPNS Kota Bima jalur K2.
Menurutnya, ada dugaan dari peserta yang lulusan CPNS jalur K2 tidak memenuhi syarat administrasi. Namun dapat masuk dan ikut seleksi CPNS.
“Ada dugaan penayalahgunaan administrasi dilakukan pada banyak lulusan CPNS jalur K2 dan ini tidak saja berkaitan dengan pemalsuan dokumen, namun uang,” terang Akmal.
Dijelaskannya, ada 19 jenis dokumen yang diminta terkait K2. “Karena kami yang minta, makanya berkonsultasi dulu dengan Penjabat Wali Kota Bima,” ujarnya.
Dokumen K2 tersebut, kata dia, untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang dilakukan. “Makanya kami butuh dokumennya biar bisa menelaah lebih dalam,” ungkapnya. “Kuat dugaan ada honorer K2 lulus seleksi CPNSD padahal tidak memenuhi syarat sebagai tenaga honorer K2. Karena sesuai aturan minimal bisa dikatakan honorer K2 terhitung per 31 Desember 2015,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, meminta data kasus temuan di Bapedda Kota Bima senilai Rp 5 miliar. Karena ada kejanggalan, dari nilai tersebut hanya dikembalikan Rp 1,1 miliar. “Ini juga sedang dalam proses penyelidikan,” katanya.
Kata Akmal, juga meminta SK Tim TPTGR. Apakah sudah dibentuk dan apa putusannya soal temuan di Bapedda tersebut. Karena dari aturan hukumnya penegakan hukum temuan BPK hanya 60 hari. Jika tidak bisa dikembalikan, maka dapat masuk ranah hukum. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.