Bima, Bimakini.- Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota membekuk dua warga di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis (18/10). Mereka diamankan karena diduga
memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan senjata api rakitan. Penangkapan sendiri dilakukan saat keduanya sedang tidur.
Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, SH mengatakan, mereka yang diamankan adalah AN (33), warga Dusun Bareka, Desa Sangiang, Kecamatan Sape dan KH alias Rani (29), warga Dusun Berkah Desa Rai.
Daro tangan pelaku, kata dia, diamankan tiga bungkus plastik klip diduga Sabu dengan berat sekitar 3,14 gram. Selain itu 13 buah handphone, satu timbangan, 4 korek, 12 buah sedotan plastic, 39 plastik klip kosong. Selain itu, diamankan satu pucuk senjata api rakitan, empat butir Amunisi SS1 aktif, gunting, satu bong, 3 STNK, 1 buah ATM, 2 buah plester, serta uang tinai Rp50 ribu.
Dijelaskannya, tersangka sudah menjadi target operasi
Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota. Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih enam bulan dan informasi telah A1 kemudian Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Bima Kota dan Kasubdit 2 DitResNarkoba Polda NTB beserta anggota langsung menuju TKP yang di Pimpin langsung oleh Kasubdit 2 DitResnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, SH.
“Kemudian Tim langsung melakukan penggerebekan saat kedua tersangka sedang tidur di rumah. Kemudian Tai melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti yang salah satunya adalah Satu Pucuk Senpi Rakitan beserta empat butir amunisi aktif,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.