Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Asyik Tidur, Diciduk, Sabu dan Senpi Ditemukan

Kedua tersangka saat digeledah di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kamis.

Bima, Bimakini.- Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota membekuk dua warga di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis (18/10). Mereka diamankan karena diduga

memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan senjata api rakitan. Penangkapan sendiri dilakukan saat keduanya sedang tidur.

Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, SH mengatakan, mereka yang diamankan adalah AN (33), warga Dusun Bareka, Desa Sangiang,  Kecamatan Sape dan KH alias Rani (29), warga Dusun Berkah Desa Rai.

Daro tangan pelaku, kata dia, diamankan tiga bungkus plastik klip diduga Sabu dengan berat sekitar 3,14 gram. Selain itu 13 buah  handphone, satu timbangan, 4 korek, 12 buah sedotan plastic, 39 plastik klip kosong. Selain itu, diamankan satu pucuk senjata api rakitan, empat butir Amunisi SS1 aktif, gunting, satu bong, 3 STNK, 1 buah ATM, 2 buah plester, serta uang tinai Rp50 ribu.

Dijelaskannya, tersangka sudah menjadi target operasi

Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota. Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih enam bulan dan informasi telah A1 kemudian Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Bima Kota dan Kasubdit 2 DitResNarkoba Polda NTB beserta anggota langsung menuju TKP yang di Pimpin langsung oleh Kasubdit 2 DitResnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, SH.

“Kemudian Tim langsung melakukan penggerebekan saat kedua  tersangka sedang tidur di rumah. Kemudian Tai melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti yang salah satunya adalah Satu Pucuk Senpi Rakitan beserta empat butir amunisi aktif,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...