Bima, Bimakini.- Jajaran Bawaslu Kabupaten Bima bersama Sat Pol PP dan Kepolisian, menertibkan sejumlah baligo dan spanduk caleg DPRD, Provinsi, Pusat dan DPD yang bertebaran sejumlah lokasi, Rabu (10/10). Sebemnya, sudah diimbau untuk menertibkan sendiri, namun rupanya diabaikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH, menjelaskan, pihakanya telah bersurat ke pihak kepolisian dan Pemda melalui Sat Pol PP, untuk melakukan penertiban spanduk dan baligo.
“Penertiban ini kami lakukan karena caleg tidak menurunkan secara sukarela dan masih bandel, padahal sudah disepakati agar diturunkan masing-masing,” ujarnya.
Dikatakannya, sudah memerintahkan Bawaslu Kecamatan, agar bekerja sama dengan Polsek, Koramil dan Pol PP menertibkan Spanduk dan Baligo. “Barang bukti alat peraga kampanye yang ditertibkan telah di simpan di sekretariat PPK,” ujarnya.
Dia meminta kerjasama caleg dan penghubung partai politik, agar mentaati semua kesepakatan dengan KPU. Bahwa APK yang dipasang difasilitasi oleh KPU dan disetujui designnya.
“Hanya KPU yang berhak mencetak APK, setelah design diserahkan penghubung partai politik, jadi tidak ada lagi APK lain,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.