Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Tolak Permohonan Pemohon dalam Sidang Ajudikasi

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Bagaimana hasil putusan sidang ajudikasi proses Pemilu digelar Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima? Sengketa yang diajukan pemohon bakal calon Siti Asmah dari partai Berkarya terhadap KPU kabupaten Bima terkait gugatan terhadap proses tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Ketua Bawasalu sebagai Ketua Majelis Hakim, Abdullah, SH mengatakan, sudah menyelesaikan sidang ajudikasi proses Pemilu antara pemohon dan termohon 10 Oktober 2018. Keputusannya, menolak sengketa yang diajukan pemohon.

Kata dia, penolakan itu diambil setelah menelaah bersama fakta dalam proses sidang adan keterangan Tim Ahli terkait proses penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Bima. Bahwa yang dilakukan KPU sesuai mekanisme dan prosedur berlaku.

“Bakal Caleg Siti Asmah sebagai pemohon dari Partai Berkarya,  masih aktif sebagai ASN sampai 31 Desember 2018,” ujarnya pada Bimakini.com, Jumat (19/10).

Berdasarkan PKPU, siapapun yang mencalonkan diri maju sebagai Caleg Pemilu 2019, apabila masih status sebagaiASN, maka wajib menyelesaikan masa jabatan diemban.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Yang bersangkutan baru aktif masa pensiunnya, terhitung mulai 1 Januari 2019,” ujarnya.

Kata dia, status masih menjadi ASN inilaah yang menjadi alasan dan pertimbangan majelis.  Sehingga dalam proses putusan, pihaknya mempertimbangkan segala sesuatu sesuai aturan.

“Penetapan DCT anggota legislatif DPRD Kabupaten Bima oleh KPU, sesuai PKPU PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan,” terangnya.

Lanjutnya, putusan itu merujuk juga pada keterangan saksi baik dihandirkan KPU Kabupaten Bima maupun pemohon. Bahwa keterangan saksi, menguatkan jawaban disampaikan termohon atau KPU Kabupaten Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Masa sidang selama 12 hari, maka putuskan 10 Oktober, karena proses penanganan sejak diregister sehingga diputuskan pada hari ke-12 ,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...