Bima, Bimakini.- Bagaimana hasil putusan sidang ajudikasi proses Pemilu digelar Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima? Sengketa yang diajukan pemohon bakal calon Siti Asmah dari partai Berkarya terhadap KPU kabupaten Bima terkait gugatan terhadap proses tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Ketua Bawasalu sebagai Ketua Majelis Hakim, Abdullah, SH mengatakan, sudah menyelesaikan sidang ajudikasi proses Pemilu antara pemohon dan termohon 10 Oktober 2018. Keputusannya, menolak sengketa yang diajukan pemohon.
Kata dia, penolakan itu diambil setelah menelaah bersama fakta dalam proses sidang adan keterangan Tim Ahli terkait proses penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Bima. Bahwa yang dilakukan KPU sesuai mekanisme dan prosedur berlaku.
“Bakal Caleg Siti Asmah sebagai pemohon dari Partai Berkarya, masih aktif sebagai ASN sampai 31 Desember 2018,” ujarnya pada Bimakini.com, Jumat (19/10).
Berdasarkan PKPU, siapapun yang mencalonkan diri maju sebagai Caleg Pemilu 2019, apabila masih status sebagaiASN, maka wajib menyelesaikan masa jabatan diemban.
“Yang bersangkutan baru aktif masa pensiunnya, terhitung mulai 1 Januari 2019,” ujarnya.
Kata dia, status masih menjadi ASN inilaah yang menjadi alasan dan pertimbangan majelis. Sehingga dalam proses putusan, pihaknya mempertimbangkan segala sesuatu sesuai aturan.
“Penetapan DCT anggota legislatif DPRD Kabupaten Bima oleh KPU, sesuai PKPU PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan,” terangnya.
Lanjutnya, putusan itu merujuk juga pada keterangan saksi baik dihandirkan KPU Kabupaten Bima maupun pemohon. Bahwa keterangan saksi, menguatkan jawaban disampaikan termohon atau KPU Kabupaten Bima.
“Masa sidang selama 12 hari, maka putuskan 10 Oktober, karena proses penanganan sejak diregister sehingga diputuskan pada hari ke-12 ,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.