Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Bupati Kita Ketua KONI: Kami Perlu Contoh Yang Baik

Oleh: Satria Madisa

Satria Madisa

Kemampuan membaca teks dengan baik dan benar sangat perlu untuk pejabat publik. Apalagi pejabat struktural. Hanya dengan membaca teks dengan baik, dan benar, pemimpin bisa membaca konteks. Itulah mengapa rakyat penting dipimpin oleh pemimpin yang bisa membaca dan paham makna literasi.

Mata pelajaran anak Sekolah Dasar (SD) dulu masih saya ingat. Walau sekarang menjadi mahasiswa. Tentang peribahasa. Guru Sekolah Dasar kami selalu menasehati dengan sebuah pepatah lama, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Pepatah lama ini, penulis kira cocok jadi filosofi politik, hukum, dan demokrasi kita. Bahwa pemimpin, pejabat publik, pejabat pemda, penting menjadi literasi politik, hukum, dan demokrasi buat rakyat. Pejabat publik menabrak hukum, publik melecehkan hukum.

Bupati Bima (pejabat publik, pejabat struktural) terpilih menjadi secara aklamasi, menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Kabupaten Bima, periode 2018-2023. Lewat musorcab di Mutmainah Homestay Kota Bima (07/05/18).

Dari awal, pro kontra status Umi Dinda sebagai pejabat publik, yang merangkap jabatan menjadi ketua KONI, nampak jelas dan terang. Kalangan kontra yang diwakili, oleh masyarakat yang bisa membaca teks hukum, sementara kalangan pro, diwakili pemerintah daerah, yang menurut penulis tidak bisa membaca teks hukum dengan baik dan benar.

Sebelum terlalu jauh, penulis ingin memaparkan, mengapa posisi Bupati Bima sebagai ketua KONI harus kita persoalkan, dan kritik secara terus menerus. Dan merekomendasikan mundur dari ketua koni Bima.

Dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Berbunyi “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.”

Begitupun dengan Peraturan Pemerintah Pelaksana (UU SKN) No 16 Tahun 2007, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan upaya Hukum Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, permohonan uji materil pasal 40 UU SKN, yang ingin melanggengkan statusnya sebagai ketua KONI Surabaya. Artinya Bupati Bima melanggar hukum. Pengurus Koni Tidak terikat jabatan publik dan atau jabatan struktural. Kalau Bupati jadi ketua KONI, kan terikat dengan posisinya.

Bupati Bima selalu bicara dan kampanyekan Good Governance, sistem pemerintahan yang baik. God Governance jelas landasannya rule of law (Supremasi Hukum). Artinya Hukum harus diletakan sebagai panduan, batasan, dan sistem nilai dalam memimpin pemerintahan daerah. Dalam Undang-Undang SKN, Peraturan Pemerintah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan jelas dan terang mengatakan bahwa ketua KONI adalah mandiri, dan tidak terikat jabatan publik. Menurut penulis, tidak butuh waktu yang lama, bagi kita untuk membaca teks dari regulasi diatas, dan tidak perlu tafsiran diluar hukum.

Merangkap Jabatan Sebagai Ketua KONI kan bukan hanya Bupati Bima?

Pertanyaan semacam ini, kerap kali jadi alibi untuk mencari dalil sosiologis, kekeliruan kita membaca teks dan memahami konteks hukum. Iya, benar! Bupati Bima tidak sendiri dalam konteks ini. Tetangga sebelah juga sama. Diluar daerah sana banyak. Yang merangkap jabatan, yang keliru membaca teks hukum, atau yang menggunakan kekuasaanya untuk mempolitisir Hukum.

Lalu mengapa kritik Bupati?

Sederhana saja, karena cinta. Untuk mengingat. Dan Untuk sama-sama berbenah!.
Sebagai putra daerah yang baik, siapakah kita yang tidak ingin nama daerah terangkat, daerah dijadikan contoh literasi politik, hukum, dan demokrasi. Dan pemimpin kita, (Bupati Kita) menjadi sumber keteladanan daerah lainnya, tentang kesadaran hukum, politik, dan demokrasi.

Maksud penulis, biarkanlah kepala daerah lainnya yang merangkap jabatan. Kepala daerah kita seyogyianya tidak mesti sama dengan golongan mereka. Dan jadilah Bupati kita, golongan kepala daerah yang bisa baca teks hukum, yang sadar hukum, serta tidak menjadi sumber buruk bagi perkembangan politik, hukum, dan demokrasi untuk rakyat bima, nusa dan bangsa.

Saat nalar kepemimpinan sebagai pejabat publik, tidak cukup untuk mencerdaskan nalar publik, minimal pejabat publik, tidak hadir memperpanjang pembodohan publik. Dari awal penulis mengutarakan, bahwasannya Bupati, dan Pemda literasi utama pembangunan bima, rumah pertama kesadaran hukum rakyat bima, dan keteladanan bagi kita semua. Saat itu, nalar pencerdasan masyarakat diupayakan. Bukan malah merawat tradisi buruk bagi kita, bagi rakyat bima. Kita hanya perlu contoh yang baik.

Tidak perlu kita berdalih, menjadi ketua KONI, Bupati bima punya peran yang signifikan terhadap kemajuan olahraga. Sebagai pemda, ruang untuk memajukan keolahragaan terbuka. Mengapa harus rangkap dengan menabrak hukum?

BUPATI KITA PERLU FOKUS UNTUK BIMA RAMAH

Nalar publik, cita-cita publik, terhadap visi ramah, perlu dijawab dengan pembangunan bima yang menyeluruh dan berkelanjutan. Bupati Bima penting kiranya kembali fokus. Ada banyak cita-cita yang perlu Bupati tuntaskan. Tentu, Bupati Bima lebih memahami perannya. Dan itu perlu bupati fokus!. Ada banyak sumber daya, yang bisa menjadi ketua KONI. Bukankah dari awal, nama pejabat publik dalam bursa musorcab, itu dipersoalkan.

Bupati Bima, harus mundur dari ketua Koni Kab. Bima. Langkah itu penulis kira penting, pertama sebagai bukti, Bupati sadar hukum, kedua sebagai contoh yang baik untuk kesadaran hukum, yang ketiga, Bupati perlu fokus memimpin daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2007 pasal 123 ayat 6 dan 7 berbunyi:

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 56 Menteri dapat memfasilitasi, untuk terselenggaranya pengurus yang baru, sesuai ketentuan organisasi olahraga, dan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 tidak diselenggarakan, menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga Propinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.

Kementerian Olahraga, harus memfasilitasi, terselenggaranya pengurus yang baru, sekaligus menunda penyaluran dana kepada KONI Kab. Bima. ketua Koni Propinsi, tidak harus apatis, Pejabat publik jadi ketua KONI bukan prestasi, tapi ironi bagi kita semua. Ironi bagi kultur hukum, dan saya kira ini contoh buruk buat rakyat bima

Mari Baca Teks Hukum Dengan Benar
Semoga Kita Waras

Mataram, 25 Oktober 2018

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima, yang juga Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, memberikan apresiasi kepada Asosiasi Kabupaten...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.-  Peran Ketua Komite Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima yang dinakodai Hj Indah Damayanti Putri, SE, dinilai kurang memperhatikan nasib Cabang Olahraga (Cabor),...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Sejumlah prestasi diperoleh pada kejuaraan tingkat Nasional maupun Internasional berhasil diraih Organisasi Pesilat Bintang Timur (PSBT) Kabupaten Bima. Namun mencuat informasi keikutsertaan...

Opini

Oleh: Satria Madisa Pemerintah dan rakyat bersahabat. Saling mengingat untuk kebaikan. Mendukung untuk kemajuan. Membantu untuk kemaslahatan, dan menegur untuk kebaikan bersama. Karenanya, pemerintah...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Prestasi Kabupaten Bima pada ajang Porprov NTB Tahun 2018  hanya mampu bertengger pada posisi ke tujuh. Mengantongi medali 21 emas, 21 perak...