Bima, Bimakini.- Jajaran Mapolres Bima Kota, berhasil menggerebek dan menangkap BI, ASN Disnakertran beberapa hari lalu. Namun, rupanya penangkapan ASN itu tidak diketahui oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.
“Saya belum terima laporan soal penangkapan ASN Pemkab Bima, itu kasus apa ya,” ujarnya pada BimaEkspres usai menghadiri deklarasi damai di Bawaslu Kabupaten Bima, Kamis (25/10).
“Oknum ASN itu dari Dinas mana? kenapa saya tidak pernah tahu baik dari media sosial maupun dari jajaran saya atau dinas bersangkutan,” ujarnya.
Atas penangkapan oknum ASN itu, kata dia, tidak bisa berbuat banyak. “Kalau memang dia ASN di Kabupaten Bima, saya sebagai Bupati tidak bisa berbuat apa. Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun rupanya Kabag Humaspro Setda, Hj Erna yang duduk satu mobil bersama bupati, seolah membatasi wartawan mewawancarai bupati. “Wati kento-kento wawancara re, soalnya Bupati re mboto penti kaina,” ujarnya.
Namun, bupati berjanji akan mengecek ASN tersebut. “Nanti saya akan cek, apa benar BI bekerja di Disnakertrans Kabupaten Bima,” pungkasnya sambil menutup pintu mobil.
Seperti diberitakan BimaEkspres sebelumnya, penangkapan terhadap terduga pemilik Narkoba kembali dilakukan. Dua pria di Kelurahan dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, didapati mengusai dua poket Narkoba, Selasa (23/10). Salah satunya berstatus ASN di dinas Pemerintah Kabupaten Bima.
Penangkapan terhadap dua pria itu sekitar pukul 11.30 Wita. Keduanya adalah MH, 41 Tahun, warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara dan BD, 37 Tahun, warga Rabadompu Barat, ASN Disnakertrans Kabupatn Bima.
Dari penangkapan itu, diamankan dua poket sabu dengan Netto 0,11 gram, satu sumbu, dua hanphone, satu gunting, isolasi, korek api gas, pipet serta uang tunai Rp1.390.000. Saat penangkapan melibatkan Sekretaris RT 10 Bina Baru, Kelurahan dara, Ruslin Bahrin.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di lokasi sering dilakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Tim langsung menuju TKP yang dipimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA Abdul Hafid dan memantau sekitar lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemantauan, Tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan dan rumah.
Selanjutnya, terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.