Bima, Bimakini.- Menjelang musim tanam MH1, Pemerintah Kecamatan Bolo mengundang Distributor, Pengecer, Kades serta Kelompok Tani (Poktan) untuk rapat bersama terkait masalah pupuk, Selasa (23/10). Hadir juga di aula Kantor Camat Bolo, Kapolsek, koordinator BPP, PPL, Babinsa dan Ketua Gapoktan.
Camat Bolo, Mardianah, SH mengatakan, rapat tersebut sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk. Untuk itu, dalam pertemuan menghadirkan distributor pupuk, pengecer serta unsur lainnya. Tujuannya mencarikan solusi, sehingga pupuk tidak lagi langka saat dibutuhkan petani.
Kata Mardianah, seluruh kepala desa sudah menerima surat edaran Bupati Bima terkait pupuk. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai pupuk menjelang musim tanam MH1.
Diantaranya sudah ditentukanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk. Larangan distributor dan pengecer menjual paketkan pupuk subsidi dengan non subsidi. “Dalam surat edaran tersebut ada 10 poin penting yang disampaikan Bupati Bima,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil rapat tersebut ada beberapa kesepakatan yang telah dibuat oleh forum. Di antaranya yaitu, distributor dan pengecer didak boleh jual paketan pupuk subsidi dan pupuk non subsidi. Penyaluran pupuk harus dilakukan tepat waktu sesuai kebutuhan petani. Harga kesepakatan pupuk subsidi di masing-masing desa tidak bisa melampaui Rp100 ribu dan distributor harus berkoordinasi dengan KP3 jika akan melakukan pendistribusian pupuk.
“Agar aman pendistribusian pupuk harus dikawal dan diamankan. Makanya harus koordinasi dulu sebelum didistribusikan,” bebernya.
Direktur eksekutif CV Rahmawati, H Ibrahim mengatakan, telah dibuatkan beberapa kesepakatan dalam forum tersebut. Di antaranya tentang pupuk subsidi tidak bisa dijual paketkan dengan pupuk non subsidi. Namun meski demikian, distributor dan pengecer wajib menyediakan pupuk non subsidi untuk dijual kepada petani jika dibutuhkan. “Pupuk non subsidi disediakan. Tapi petani tidak dipaksakan untuk membelinya,” ujarnya.
Dijelaskanya, soal harga pupuk subsidi yang disepakati Rp100 ribu per zak bukan harga yang dikeluarkan oleh pihaknya. Melainkan harga yang disepakati oleh masing-masing desa lewat pengecer dan petani. “Kami tidak ikut-ikutan kalau soal harga 100 ribu itu. Hal itu arus diluruskan,” jelasnya.
Pupuk juga kedepan akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan petani. Jika ada permintaan petani yang membutuhkan pupuk maka pihaknya akan langsung mendistribusikannya. “Tergantung permintaan petani. Kami siap distribusikan pupuk,” tuturnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.