Kota Bima, Bimakini.- akhir triwulan ke-3 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima menerima 91 laporan aduan kekerasan, yang terjadi terhadap perempuan dan anak.
Kepala DPPPA Kota Bima, M Nor Madjid menjelaskan, hingga saat ini berdasarkan data yang dimiliki, telah menerima 91 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dari 91 kasus kekerasan tersebut, terdiri dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRTL) sebanyak 56 kasus, kemudian kekerasan terhadap anak 11 kasus dan kekerasan perempuan sebanyak 24 kasus,” ujarnya, Kamis (4/10).
Dikatakannya, sejumlah kasus kekerasan tersebut tersebar di lima Kecamatan se-Kota Bima. Rata-rata korban yang melaporkan didominasi orang tua, remaja maupun ada anak di bawah umur.
“Dengan berbagai macam penyebab, diantaranya permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan permasalahan sepele lainnya,” ujarnya.
“Untuk membantu penanganan terhadap pelapor tersebut, kami selalu dibantu oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima. Agar dapat dilakukan pendampingan, untuk membantu penguatan secara psikologis dan bisa bangkit kembali menjalani kehidupan sosial,” lanjutnya.
Nor menambahkan, OPD-nya sebagai leading sektor pemerintah daerah dalam melayani dan memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Pihaknya terus berupaya memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, bila masyarakat mau melaporkannya.
“Kepada masyarakat yang mengalami tindak kekerasan dan intimidasi, kami disini selalu siap menerima laporan masyarakat, kemudian memberikan perlindungan dengan pendampingan hingga permasalahan ditemukan jalan solusi,” tutupnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.