Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Hamdan: Perkim tidak Berwenang Soal Pematangan Lahan Relokasi

Ir Hamdan

Kota Bima,  Bimakini.- Kepala Dinas Perkim Kota Bima,  Ir Hamdan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan soal pematangan lahan relokasi korban banjir di Sambinae.  Dinas Perkim hanya bertugas untuk pengadaan lahan, selanjutnya tanggungjawab OPD lain.

“Tugas Dinas Perkim untuk pengadaan lahan relokasi Sambinae 1 selesai sejak tahun 2017, mengenai pematangan lahan itu kewenagan OPD lain,” tegasnya pada Bimakini.com,  Senin (15/10).

Lanjutnya, pengajuan anggaran pematangan lahan relokasi Sambinae 1 bukan kewenangan pihaknya. Hal itu tertuang dalam nomenklatur tugas Tim Rehab Rekon, termasuk dalam rencana aksi.

Dikatakannya, harusnya pematangan lahan bisa segera dilakukan, sehingga pembangunan rumah relokasi bisa direaliasikan.  Meskipun belum ada pematangan, sudah bisa dibangun pada sebagian lahan di bawah. “Karena sudah dikakukan pematangan ada di bagian bawah,” ujarnya.

Menurutnya, sudah ada Site Plan pembangunannya. Itu berarti sudah bisa dibangun. Hal itu sudah disampaikannya saat Rakor bersama  Tim Rehab Rekon di Kantor BPBD Kota Bima.

“Termasuk rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang lainnya sudah direncanakan oleh OPD terkait.  Perkim sendiri fokus soal lahan lainnya untuk memenuhi kekurangan lahan relokasi, karena masih dibutuhkan,” ujarnya.

Karena  masih ada kekurangan lahan, kata dia, kini sedang dibahas. Di Jatibaru sendiri dalam proses pembangunan sebayak 70 unit rumah.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan anggaran Rp2,5 miliar untuk pematangan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, dinilai pemborosan. Apalagi untuk pembelian lahan tersebut sudah menelan anggaran Rp4,9 miliar.

Anggota DPRD Kota Bima, Dedy Mawardi menegaskan, Komisi III menolak rencana usulan tersebut. Apalagi pemanfaatan atau peruntukan anggaran tersebut belum jelas.

Dijelaskannya, berdasarkan hearing dengan dinas terkait, seharusnya lahan yang dibeli siap pakai. Bukan lahan yang masih akan membebankan APBD.

Lahan di So Ndano Wau, Kelurana Sambinae, masih miring belum ada trap. Sehingga kodisi lahan yang tidak siap pakai itu dianggap terlalu mahal. Pemadatangan lahan harus menjadi tanggungjawab pemiliknya.

Lebih baik, kata dia, anggaran Rp2,5 miliar tersebut digunakan untuk membeli tambahan lahan yang bisa langsung dipakai membangun rumah relokasi korban banjir. Dicontohkannya, pembelian lahan di Jati Baru senilai Rp700 juta dengan luas 1,02 hektar (Ha), Maka jika, anggaran Rp.2,5 miliar, bisa membeli lahan sekitar 4 hektar dan siap pakai. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebelumnya 8 warga selaku pemilik lahan gencar melakukan aksi demo hingga hentikan aktivitas proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa tambe, Kecamatan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyelesaikan tukar guling lahan milik warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang masuk di lokasi relokasi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Perumahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Bima, statusnya masih milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) . Untuk perawatan, Pemerintah...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bima sosialisasi identifikasi Perumahan di lokasi Rawan Bencana Di Kelurahan Sarae. Kegiatan sosialisasi di Hadiri...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Terhitung mulai Sabtu (3/7) pelayanan pada Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bima terpaksa ditutup untuk sementara waktu. Ini...