Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin, MM mengekasna, jika ada pihak yang dirugikan dalam penetapan calon Kades Desa Bre Kecamatan Palibelo, dapat menempuh jalur hukum.
“Silakan laporkan ke Polisi kalau ada dugaan panitia Pilkades Desa Bre melakukan kecurangan atau memanipulasi mekanisme dan ketentuan Pilkades,” ujarnya.
Kata dia, Panitia Pilkades Desa Bre tidak berhak memutuskan ijazah seseorang palsu, sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. “Ini kasus lama yang diungkit kembali, Mantan Kades itu sudah lolos administrasi sejak enam tahun silam atau periode sebelumnya,” ujarnya.
Kata dia, dari lima calon, panitia menyatakan tidak ada yang memenuhi syarat. Mereka pun dipanggil untuk melakukan klarifikasi. “Ke lima calon itu, tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah menjabat Kades tiga kali, itu harus dilampirkan, makanya diundur,” jelasnya dari hasil klarifikasi dengan panitia.
Hasil keputusan rapat, pihaknya memberi waktu untuk melengkapi bahan sampai tanggal 1 Oktober. “Pikoknya 1 Oktober sudah dilakukan penetapan, prinsip kami tidak ada Pilkades yang ditunda,” katanya.
Calon Kades minimal ber ijazah SMP atau sederajat. Terkait ijazah SD atau Surat Keterangan tidak bisa dijadikan acuan.
“Bila ada seperti itu langaung dicoret dari pencalonan, siapaun dia tidak ada perlakukan khusus,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.