Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Jika Layak, Mengapa Pembangunan Rumah Relokasi Korban Banjir Mandek?

Nazamuddin

Kota Bima,  Bimakini.- Pernyataan  Kepala Dinas Perkim Kota Bima, Hamdan, yang menyatakan lahan di Sambinae 1 layak, dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, SSos. Pasalnya, jika lahan di lokasi tersebut layak, lantas mengapa kegiatan relokasi rumah korban banjir belum juga dilakukan.

“Kalau kata Kepala Dinas Perkim layak lahan di Sambinae I, lalu kenapa sampai saat ini tidak dibangun rumah warga relokasi, ini kan aneh,” ujarnya, Jumat (5/10).

Menurutnya, karena lahan itu dinilai tidak layak, sehingga proses pekerjaan rumah relokasi korban banjir belum dilakukan. Seperti disampaikan pihak konsultan yang menilai lokasi tersebut jauh dari kelayakan.

Karena kondisi tidak layak itulah, kata Nazam, sapaan akrabnya, sehingga muncul penolakan dari warga bantaran sungai di Kelurahan Dara, Manggemaci dan Paruga. “Termasuk kemudian pihak konsultan manajemen,  bahwa memang sampai saat ini lahan di Sambinae itu tidak layak digunakan untuk membangun rumah hunian warga bantaran sungai,” ungkapnya.

Sementara, kata dia, anggaran sebesar Rp166 miliar sudah setahun parkir. Mestinya, dana tersebut dapat langsung digunakan membangun rumah, jika lahan tersebut dianggap layak.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk itu, Ketua PKPI KOta Bima ini menduga, ada masalah dengan lahan tersebut. Apalagi lokasi itu adalah bekas urukan tanah gunung.  Apalagi lahan di Sambinae I sampai saat ini belum memiliki tanggul penahan atau terasering. “Terlebih dibiarkan seperti itu, tanpa ada pengerasan lahan,” ujarnya.

Pihak konsultan sendiri, kata dia, akhirnya tidak berani membantuk  kelompok masyarakat (Pokmas) yang akan membangun perumahan relokasi banjir. “Lahan bekas urukan gunung,  kalau belum dilakukan pengerasan dan dibuat tanggul permanen, maka rumah yang dibangun belum sampai dua hari sudah jebol dan ambruk,” ujarnya.

Anggaran pengadaan lahan sendiri, kata dia, bersumber dari APBD Kota Bima Tahun 2017 dan 2018 sekitar, Rp 7 miliar. Mestinya dengan anggaran tersebut sudah bisa dituntaskan dan tidak muncul lagi masalah. Ini bisa saja merugikan pemerintah akibat pembelian lahan yang tidak siap.

Keberadaan tim Apresal, kata dia, bukan menilai layak dan tidaknya, namun hanya menentukan nilai. Sementara Kepala Dinas Perkim sebelumnya menyampaikan, jika kelayakan ditentukan tim Apresal. “Tim apresal hanya menentukan harga, bukan layak dan tidak layak,” terangnya.  (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang mendiami permukiman di bantaran sungai meminta pemenuhan fasilitas di tempat relokasi. Jangan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui dinas terkait berjanji akan menyelesaikan tukar guling lahan milik warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemilik lahan asal RT 17 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, Kalsom menuding BPN Bima sepihak terbitkan sertifikat program Land Consoludation (LC) Tahun...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....