Bima, Bimakini.- Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami Bunga (3), nama samara, asal Bolo kini ditangani pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Bima. Sementara yang diduga pelaku YA (60), tetangga korban, masih menjalani proses hukum.
Kanit PPA Polres Kabupaten Bima, AIPDA Rahmi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan cek TKP. Beberapa saksi sudah dipanggil, sekaligus dimintai keterangan seputar peristiwa itu.
“Kami tetap usut masalah ini. Untuk kepentingan proses hukum, kita sudah turun ke TKP,” ujar Kanit PPA saat di Mapolsek Bolo, Jumat (5/10).
Kata dia, untuk memudahkan proses hukum, pihaknya melakukan penyidikan di Mapolsek Bolo. Tidak hanya itu, korban didampingi oleh Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima. “Agar korban tidak kesulitan menjalani proses hukum. Kami lakukan penyidikan di Polsek Bolo sekaligus membrikan pendampingan,” ungkap Rahmi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima, yang juga selaku sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Hj Romlah mengatakan, pendampingan terhadap korban dan kedua orang tuanya adalah kewajiban. Sekaligus memberikan dorongan moril pada anak dan ibunya, sehingga saat memberikan keterangan tidak tegang atau depresi.
Kata dia, pendampingan tidak akan berhenti di tengah jalan. Namun akan terus mengawasi dan mengawal dalam setiap tahapan proses hukum kasus dugaan pencabulan ini. “Kami akan kawal terus kasus ini hingga di pengadilan,” tegasnya.
Disesalkannya, tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh YA terhadap anak dibawa umur. Pasalnya, terduga pelaku tega terhadap tetangganya sendiri. “Mestinya terduga pelaku pikirkan spikologi anak itu. Apalagi tetangganya sendiri,” ujarnya.
Dingatkannya, agar pihak penegak hukum memeroses kasus ini secara tuntas, sehingga supremasi hukum ditegakan. “Kami harap penegakan hukum betul betul ditegakan. Sehingga ada efek jera bagi terduga pelaku,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.