Dompu, Bimakini.- Seorang terduga kurir Narkoba ZT (33) ditangkap Polisi saat pesta sabu-sabu, Selasa (9/10) . Kurir asal Kampung Arang Siswa, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ditangkap oleh Tim Operasional Satres Narkoba Polres.
Kasubag Humas Polres Dompu, IPTU Suhata mengatakan, ZT ditangkap bersama rekannya BN (35) warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 23.33 gram, alat hisap, timbangan, uang tunai puluhan juta rupiah serta 2 bal plastik clip kosong yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus sabu.
Lebih jauh, IPTU Suhatta mengatakan penangkapan kedua pelaku berkat informasi dan pengaduan dari warga. Mereka curiga keduanya sedang menggelar pesta sabu-sabu.
“Penangkapan di rumah BN. Saat dilakukan penggeledahan keduanya sedang pesta sabu-sabu,” jelasnya.
Ditambahkannya, rincian barang bukti itu, 2 lembar plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar plastik klip besar yang didalamnya terdapat 2 poket sabu, 1 lembar plastik klip besar yang didalamnya juga masih ada sisa sabu-sabu. Selain itu, ikut disita sebagai BB yakni satu bungkus rokok yang terbuat dari besi yang didalamnya berisi 1 gulung sabu-sabu, 3 buah alat hisap (bong), 2 buah timbangan digital, 2 Bal plastik klip kosong, 1 buah toples, 2 buah gunting, 5 buah korek gas, 1 buah tabung kaca yang didalamnya berisi sisa poket sabu, 2 buah sendok takar, 1 buah pisau kater, 1 buah jarum rangkaian alat hisap, 3 unit handphond serta uang sebesar Rp 91 juta.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. ZT sementara diketahui kurir Narkoba dari Lombok Timur yang bertugas mengedar barang di wilayah Dompu. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.