Kota Bima, Bimakini.- Mobil pengangkut bantuan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima ditahan polisi. Penahanan mobil itu saat razia rutin di depan Mapolres Bima Kota, Rabu (17/10) kemarin. Sedianya mobil bernomor polisi B 9367 PSC tersebut, hendak mengangkut bantuan menuju lokasi korban kebakaran di Desa Naru, Kecamatan Sape.
Sontak pihak BPBD pun meradang lantaran polisi dinilai enggan bekerjasama. Karena mobil tersebut dinilai cukup vital untuk operasional penting pihaknya. Terlebih pihaknya saat itu hendak mengangkut bantuan korban musibah yang sangat membutuhkan.
‘’Masa nggak ada dispensasi sama sekali ke kita ini, kalau memang mau tertib, ya tertibkan semua sampai ke atas sana. Jangan setengah-setengah gini dong,” protes keras Kasubid Penanganan Darurat Bencana BPBD Kabupaten Bima, Bambang Hermawan kepada wartawan Kamis (18/10).
Bambang mengaku cukup menyayangkan sikap Polisi Lalu Lintas yang dinilai tidak memiliki rasa kebersamaan. Karena pihaknya dinilai tengah dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bagi korban tertimpa bencana. “Kenapa harus kaku begini, seharusnya polisi juga ikut mengawal mobil kita ini, karena untuk masyarakat yang membutuhkan,’’ tukasnya dengan nada kesal.
Bambang menyadari kelengkapan surat mobil bantuan dari BNPB Pusat tersebut sudah tidak berlaku selama beberapa tahun lamanya, namun pihaknya menduga urusan kelengkapan surat tersebut masih ditangani oleh pihak pusat.
Lalu apa kata Kasat Lantas Polres Kota Bima, AKP Supyan Hadi, SH menaggapi hal itu. “Saya juga tidak bodoh Mas, kalau memang mobilnya lagi mengangkut bantuan ya saya mengerti. Malah kita akan siapkan kendaraan pendamping kok, tapi kan ini beda. Ini malah mobilnya dalam keadaan kosong. Ga ada isi bantuan kok,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, pelanggarannya cukup banyak. Yang pertama sopir yang mengemudi mobil tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kedua tidak bisa menunjukkan STNK. “STNK baru dikasih setelah razia itupun fotocopy-nya lagi dan sudah mati beberapa tahun lamanya. Begitu juga dengan pajaknya,” tegasnya saat dihubungi Bima Ekspress via Handphone, Kamis (18/10).
Jikap membiarkan pelanggaran tersebut, malah pihaknya dinilai membiarkan pelanggaran terlebih dilakukan pemerintah. Apalagi selama ini pihaknya tengah menggaungkan dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di masyarakat luas.
“Kita anggak mau tebang pilih. Masa’ iya masyarakat saja yang kita tahan sementara pemerintah sendiri ada juga yang melanggar. Kan ga adil Mas, kalau melanggar ya melanggar,” tukas mantan Kasat Lantas Lombok Tengah dan Lombok Timur tersebut.
Supyan Hadi juga menyayangkan pihak BPBD Kabupaten Bima yang tidak taat aturan dengan mengurus segala kelengkapan terlebih mobil tersebut dinilai cukup vital. Padahal sepengetahuan dirinya untuk urusan kendaraan dinas tersebut sudah disediakan anggaran khusus saban tahunnya.
“Ini sudah tiga tahunan lho Mas, kemana aja anggarannya. Jadi janganlah dibuat-buat masalahnya, malu kalau nanti ketahuan,” selorohnya dengan senyuman. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.