Bima, Bimakini.- Muspika Bolo menghentikan kegiatan pembalakan liar, perusakan hutan, dan penguasan lahan tanpa ijin, Kamis (18/10). Tindakan tersebut sebagai tindaklanjut dair Surat Edaran (SE) Bupati Bima.
Unsur Muspika yang terlibat, yakni Pemerintah Kecamatan Bolo, TNI, Polri, Pol PP, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Lokasi yang disisir adalah kawasan hutan lindung watasan Desa Kara dan Leu yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Sekretaris Camat (Sekcam) Bolo, Drs Abas Abubakar membenarkan telah turun ke lokasi hutan tutupan di watasan Desa Kara dan Leu. Sekitar pukul 09.00 Wita, tim tiba dan langsung menyisir lokasi pembalakan liar.
Ternyata kata dia, kawasan tersebut hampir habis dibabat oleh warga bahkan lahan tersebut sudah dibakar untuk persediaan penanaman jagung pada Musim Hujan (MH) akan datang. “Kawasan hutan tutupan daerah itu sudah dibakar semua oleh warga untuk menanam jagung pada MH nanti,” ujar Sekcam Bolo.
Kata dia, pascamelihat kondisi hutan seperti itu, pihaknya bersama unsur keamanan memanggil warga yang sedang melakukan aktivitas di hutan tersebut. Mereka diberikan pembinaan terkait dampak negatif dari aktivitas perusakan hutan. “Kami di lapangan langsung memanggil perwakilan warga yang melakukan pembalakan liar hutan tutupan daerah. Sekaligus menyuruh agar tidak melanjutkan aktivitasnya karena belum ada izin dari pemerintah,” terang Abas
Menyusul hal itu, dalam waktu dekat bersama unsur lainnya akan melakukan pertemuan di aula kantor kecamatan. Akan mengundang warga untuk bertatap muka. “Kami sudah berikan tanggung jawab Pemdes Kara dan Leu untuk mendata semua warga yang melakukan pembabatan hutan. Selanjutnya dipanggil untuk menghadiri pertemuan di kantor kecamatan,” tutur Abas.
Ditegaskannya, aktivitas warga seperti ini tidak boleh dibiarkan. Karena akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup generasi akan datang.
Pasalnya musibah dan bencana seperti kekeringan, banjir akan terjadi. Ironisnya kawasan pelepasan ternak tidak ada. “Kalau hutan sudah rusak. Maka tunggulah kehancuran,” ungkapnya.
Sementara itu, unsur KPH, Zamhari, Shut, enggan memberikan komentar. “Hutan watasan Desa Kara dan Leu bukan kewenangan kita. Tapi kewenangan Pemkab Bima, jika ingin meminta kejelasan sebaiknya tanyakan ke Bupati Bima,” ungkap Zamhari. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.