Bima, Bimakini.- Orang tua korban, dugaan pencabulan, Bunga (3), nama samara, meminta agar terduga pelaku,YA, diberikan sanksi adat. Yakni dikeluarkan dari desa setempat.
Pemberian saksi adat itu, kata Muhaimin, agar tidak mengganggu spikologi buah hatinya. “Selain diproses hukum oleh pihak polisi. Terduga pelaku tidak boleh tinggal berdekatan dengan kami, karena kuatir spikologi anak saya tertekan,” ujarnya.
Kata Muhaimin, tidak menginginkan terduga pelaku dihakimi oleh keluarga atau warga setempat. Karena segala bentuk tindakan hukum akan diproses kepolisian.
Bahkan kata dia, aksi sporadis warga melakukan pengerusakan rumah terduga pelaku sangat disayangkannya, karena hal itu tidak bisa menyelesaikan masalah. “Terkait kasus amoral ini. Saya serahkan sepenuhnya pada pihak polisi,” terangnya.
Sebagai orang tua, meminta kepada penyidik agar mengusut kasus ini sesuai prosedur dan mekanisme hukum. Hal itu perlu dilakukan agar supremasi hukum betul betul dijalankan. “Saya titip pesan pada polisi. Usut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Dijelaskannya, sudah meminta kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat agar mengakomodir keinginannya terkait sanksi adat yang akan diberikan kepada terduga pelaku pencabulan anaknya. Berdasarkan keterangan salah satu staf desa setempat, hal itu akan disampaikan ke Kepala Desa (Kades) selaku pemangku kebijakan.
“Saya sudah meminta pada Pemdes Rato. Agar terduga pelaku dikeluarkan dari kampung,” urainya.
Kepala Desa (Kades) Rato, Junaidin mengatakan, terkait keinginan orang tua korban diberikan hukum adat, belum bisa menyimpulkan, karena harus menunggu proses hukum dulu. “Saya belum bisa ambil sikap. Karena proses hukum masih berjalan. Insya Allah kalau proses hukum selesai akan kita bahas masalah itu,” ujarnya.(IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.