Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Pelaku Pembabat Hutan Watasan Kara dan Leu Didata

Sekcam Bolo, KPH bersama unsur keamanan saat memberikan pembinaan terhadap warga yang melakukan aktivitas pembabatan hutan lindung daerah di watasan Desa Kara, Kamis (18/10).

Bima, Bimakini.- Pelaku pembabatan hutan tutupan daerah Kabupaten Bima di watasan Desa Kara dan Leu sudah terdata. Berdasarkan hasil pendataan, jumlah petani di tempat itu lebih seratus orang. Mereka tercakup dalam empat Kelompok Tani (Poktan).

“Pendataan dilakukan oleh petani sendiri pasca diberikan pembinaan oleh Sekcam Bolo di lokasi pembabatan hutan saat penyisiran beberapa waktu yang lalu,” ujar Pj Kades Kara, Syamsudin H M Saleh, Kamis (25/10).

Kata dia, setelah petani mendata nama Poktan beserta anggotanya, selanjutnya diserahkan. Setelah itu, data tersebut disampaiknnya ke Pemerintah Kecamatan pada Ahadd (21/10) lalu. “Dalam daftar nama tersebut mereka bubuhkan tanda tangan untuk mengikuti pembinaan di kantor kecamatan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak pemerintah kecamatan. Pertemuan akan dilakukan pekan depan yakni dihadiri oleh pemerintah atas. “Saat menyampaikn data tersebut. Saya dikasih tahu bahwa pertemuan akan dilakukan pekan depan,” ungkap Pj Kades Kara.

Camat Bolo, Mardianah SH membenarkan telah menerima data nama nama petani yang melakukan aktivitas pembalakan liar di hutan tutupan daerah watasan Kara dan Leu dan jumlahnya ratusan orang. “Kita sudah kantongi data tersebut. Tinggal melakukan pertemuan yakni pekan depan,” ucap Camat. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sejumlah warga Desa Karamabura, Kabupaten Dompu mendatangi Kantor BKPH Toffo Pajo, Senin (6/7). Mereka mendesak BKPH agar segera menangkap para pelaku...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Muspika Bolo menghentikan kegiatan  pembalakan liar, perusakan hutan, dan penguasan lahan tanpa ijin, Kamis (18/10). Tindakan tersebut sebagai tindaklanjut dair Surat Edaran...