Bima, Bimakini.- IR (35) warga Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, yang diduga membacok Darwis (40) warga Desa Rada, telah dinyatakan tersangka. Selain itu, terduga pelaku juga diancam hukuman lima tahun penjara. Hal itu disampaikan Kepolres Kabupaten Bima, AKBP. Bagus S Wibowo, SIK di Desa Sondosia, Kamis (11/11).
Kata Kapolres, setelah gelar perkara, kini penanganan kasus tersebut dinaikan statusnya, dari terduga pelaku ke tersangka. Hal itu melalui tahapan sesuai prosedur dan mekanisme. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 yakni penganiayaan berat dan diancam hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Sembilan Tahun Simpan Dendam, Korban Dibacok Berkali-kali
Dikatakannya, masih adanya kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam, memicu terjadinya pembacokan. Masyarakat tidak boleh lagi menggunakan senjata tajam seenaknya. Karena hal itu menjadi indikator atau memotivasi terjadinya saling bacok.
“Saya harap masyarakat tinggalkan kebiasaan lama seperti membawa atau menggunakan senjata tajam diluar kegunaannya,” terangnya.
Sementara untuk kasus dugaan pencabulan di Desa Rato, akan melihat dulu perkembangan kasusnya. “Saya belum liat perkembangan kasus tersebut. Insya Allah setelah mengetahui perkembangan kasus tersebut, akan disampaikn ke publik melalui pemberitaan,” jelasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.