Bima, Bimakini.- Perekaman KTP- E di Desa Kananga, Kecamatan Bolo oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bima mengalami gangguan. Pasalnya, CPU atau server sebagai penampung data induk diserang virus, sehingga perekaman sempat terganggu.
“CPU kena virus. Sehingga proses pencetakan KTP-E terganggu,” ujar Kasi Pengembangan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil kabupaten Bima, Muhammad Amin, ST M. Eng saat berada di Desa Kananga, Selasa (16/10).
Kata Amin, sebelumnya menduga yang menjadi kendala adalah jaringan lelet. Namun setelah dianalisa, ternyata CPU terkena virus. Setelah CPU diganti, proses perekaman KTP-E normal kembali. “CPU sudah diganti dan perekaman lancar. Hanya saja warga yang melakukan perekaman di pagi hari hingga siang belum bisa menerima KTP-E,” terangnya.
Dijelaskannya, warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima KTP-E, akan segera dituntaskan. Selanjutnya Dinas Dukcapil, akan mengirimnya ke Pemdes. “Bagi warga yang belum terima KTP- E bisa kita kirim atau diambil oleh staf desa setempat di kantor,” tuturnya.
Kepala Desa (Kades) Kananga, Muhammad Nur, SH mengatakan, perekaman KTP-E seperti ini merupakan inovasi baru dari Pemdes, sehingga warga memiliki legalitas hukum yang jelas seperti KTP-E, KK dan Akta Kelahiran. “Perekaman KTP-E seperti ini adalah upaya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki legalitas kewarganegaraan. Sehingga patut kita syukuri bersama,” ujar Kades.
Dijelaskan Kades, legalitas kewarganegaraan sangat penting karena menyangkut kebutuhan primer bagi warga. Pasalnya, selain sebagai syarat utam untuk menjadi peserta Pemilu dan lainnya, legalitas hukum seperti KTP-E, KK dan Akta bisa digunakan untuk kebutuhan lain seperti saat meminjam uang di Bank. “Legalitas hukum sangat penting. Yakni sebagai syarat utama dalam mengikuti pesta demokrasi,” urai Kades.
Anggaran yang digunakan dalam perekaman KTP-E, KK dan Akta Kelahiran yakni bersumber dari Dana Desa Tahun 2018. Dan bermitra dengan Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima. “Anggaran bersumber dari Dana Desa Tahun 2018. Juga bermitra dengan LPA,” ungkapnya.
Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Ahmad Fansuri menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemenuhan identitas hukum bagi anak khusunya usia nol hingga 18 tahun sekaligus bagi teman teman disibalitas bahkan kaum marjinal. “Kita hadir untuk membantu mereka. Sehingga pemenuhan identitas hukum bagi mereka terwujud,” ujar Ahmad.
Selain itu kata dia, lebih kepada hak dasar bagi setiap orang itu harus memiliki identitas hukum. Karena pada prinsipnya semua warga negara itu wajib memiliki identitas kewarganegaraan. “Intinya kegiatan ini sangat membantu masyarakat. Sekaligus memudahkan masyarakat untuk memiliki indentitas kewarganegaraan,” ungakpnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.