Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Perekaman KTP-Elektronik di Desa Kananga Sempat Terganggu

Bima, Bimakini.- Perekaman KTP- E di Desa Kananga, Kecamatan Bolo  oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bima mengalami gangguan. Pasalnya, CPU atau server sebagai penampung data induk diserang virus, sehingga perekaman sempat terganggu.

“CPU kena virus. Sehingga proses pencetakan KTP-E terganggu,” ujar Kasi Pengembangan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil kabupaten Bima, Muhammad Amin, ST M. Eng saat berada di Desa Kananga, Selasa (16/10).

Kata Amin, sebelumnya menduga yang menjadi kendala adalah jaringan lelet. Namun setelah dianalisa, ternyata CPU terkena virus. Setelah CPU diganti, proses perekaman KTP-E normal kembali. “CPU sudah diganti dan perekaman lancar. Hanya saja warga yang melakukan perekaman di pagi hari hingga siang belum bisa menerima KTP-E,” terangnya.

Dijelaskannya, warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima KTP-E, akan segera dituntaskan. Selanjutnya Dinas Dukcapil, akan mengirimnya ke Pemdes. “Bagi warga yang belum terima KTP- E bisa kita kirim atau diambil oleh staf desa setempat di kantor,” tuturnya.

Kepala Desa (Kades) Kananga, Muhammad Nur, SH mengatakan, perekaman KTP-E seperti ini merupakan inovasi baru dari Pemdes, sehingga warga memiliki legalitas hukum yang jelas seperti KTP-E, KK dan Akta Kelahiran. “Perekaman KTP-E seperti ini adalah upaya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki legalitas kewarganegaraan. Sehingga patut kita syukuri bersama,” ujar Kades.

Dijelaskan Kades, legalitas kewarganegaraan sangat penting karena menyangkut kebutuhan primer bagi warga. Pasalnya, selain sebagai syarat utam untuk menjadi peserta Pemilu dan lainnya, legalitas hukum seperti KTP-E, KK dan Akta bisa digunakan untuk kebutuhan lain seperti saat meminjam uang di Bank. “Legalitas hukum sangat penting. Yakni sebagai syarat utama dalam mengikuti pesta demokrasi,” urai Kades.

Anggaran yang digunakan dalam perekaman KTP-E, KK dan Akta Kelahiran yakni bersumber dari Dana Desa Tahun 2018. Dan bermitra dengan Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima. “Anggaran bersumber dari Dana Desa Tahun 2018. Juga bermitra dengan LPA,” ungkapnya.

Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Ahmad Fansuri menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemenuhan identitas hukum bagi anak khusunya usia nol hingga 18 tahun sekaligus bagi teman teman disibalitas bahkan kaum marjinal. “Kita hadir untuk membantu mereka. Sehingga pemenuhan identitas hukum bagi mereka terwujud,” ujar Ahmad.

Selain itu kata dia, lebih kepada hak dasar bagi setiap orang itu harus memiliki identitas hukum. Karena pada prinsipnya semua warga negara itu wajib memiliki identitas kewarganegaraan. “Intinya kegiatan ini sangat membantu masyarakat. Sekaligus memudahkan masyarakat untuk memiliki indentitas kewarganegaraan,” ungakpnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Lokasi Tower BTS Telkomsel di RT 01 Dusun Bara I Desa Kananga, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diklaim milik Pemerintah Desa (Pemdes). Munculnya...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima untuk mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sangat inovatif. Pemdes setempat membangun Rumah Toko...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Elektronik (EL) gencar dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bima dengan cara Jemput Bola (Jebol) yakni turun...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima masih banyak yang belum memiliki legalitas kewarganegaraan. Memastikan warga memiliki KTP-E, KK dan lainnya, Tim...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Kananga Kecamatan Bolo telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 pada Kamis...