Dompu, Bimakini.- Saat ini rata-rata perkawinan perempuan di Kabupaten Dompu masih berada di bawah usia ideal. Yakni berada pada posisi 20,83 tahun.
Hal itu dikatakan Kabid Sosial dan Budaya (Sosbud) Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MSi, Kamis.
Dikatakannya, terjadinya usia perkawinan rendah umumnya di wilayah pedesaan, yakni rata-rata 20,60 tahun sedangkan di wilayah perkotaan 21, 30 tahun. “Ini salah satu faktor penyebab terjadinya kemiskinan,” ujarnya.
Wanita yang menikah di usia tersebut, kata dia, belum memiliki kematangan fisik dan mental dalam membangun bahtera rumah tangga. Usai perkawaninan ini lebih cepat dibandingkan daerah lain di Pulau Sumbawa.
Dia memberikan contoh, di Kota Bima rata-rata usia perkawinan perempuan 22,01 tahun. Sedangkan di KSB 22, 03 tahun. Bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Pulau Lombok usia perkawinan di Dompu tergolong lebih tinggi.
Di Lombok Timur saja rata-rata usia perkawinan pada usia 19,41 tahun. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu harus terus mensosialisasikan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Sementara itu, Kadis PP dan PA Kabupaten Dompu, Hj Daryati Kustilawati, SE, MSi, mengak. Hal itu dilakukan agar perempuan Dompu bisa menikah diusia yang lebih ideal dan memiliki kapasitas yang tidak kalah dengan kaum pria.
Mengenai PUP, Daryati menerangkan usia perkawinan ideal bagi laki-laki adalah 25 tahun dan bagi perempuan 21 tahun. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.