Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Perkawinan Perempuan di Dompu di Bawah Usia Ideal

ilustrasi

Dompu, Bimakini.- Saat ini rata-rata perkawinan  perempuan di Kabupaten Dompu masih berada di bawah usia ideal. Yakni berada pada posisi 20,83 tahun.

Hal itu dikatakan  Kabid Sosial dan Budaya (Sosbud) Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MSi, Kamis.

Dikatakannya, terjadinya usia perkawinan rendah  umumnya di wilayah pedesaan, yakni rata-rata 20,60 tahun sedangkan di wilayah perkotaan 21, 30 tahun. “Ini   salah satu faktor penyebab terjadinya kemiskinan,” ujarnya.

Wanita yang menikah di usia tersebut, kata dia, belum memiliki kematangan fisik dan mental dalam membangun bahtera rumah tangga. Usai perkawaninan ini lebih cepat dibandingkan daerah lain di Pulau Sumbawa.

Dia memberikan contoh, di Kota Bima rata-rata usia perkawinan perempuan 22,01 tahun. Sedangkan di KSB 22, 03 tahun. Bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Pulau Lombok usia perkawinan di Dompu tergolong lebih tinggi.

Di Lombok Timur  saja rata-rata usia perkawinan pada usia 19,41 tahun. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu harus terus mensosialisasikan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Sementara itu, Kadis PP dan PA Kabupaten Dompu, Hj Daryati Kustilawati, SE, MSi, mengak. Hal itu dilakukan agar perempuan Dompu bisa menikah diusia yang lebih ideal dan memiliki kapasitas yang tidak kalah dengan kaum pria.

Mengenai PUP, Daryati menerangkan usia perkawinan ideal bagi laki-laki adalah 25 tahun dan bagi perempuan 21 tahun. (JUN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP – PKK) Kabupaten Dompu, Hj. Lilis Suryani., menegaskan agar semua orang tua (Ortu)...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pengajuan berkas pelaku pernikahan anak di bawah umur,  harus melalui Pengadilan Agama (PA) untuk mendapatkan putusan dispensasi. Kasubag Kemenag Kota Bima, Drs...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Cegah terjadinya pernikahan dini di tengah masyarakat, Pemkot Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dialog dan sosialisasi di...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Angka pernikahan dini di Kabupaten Dompu terus meningkat. Data BKKBN Kabupaten Dompu, peristiwa menikah dini ini tejadi sejumlah wilayah kecamatan. Ketua DPRD...