Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Bima, mengimbau peserta Pemilu 2019, untuk melaporkan kegiatan kampanye pada Kepolisian dan ditembusan ke KPU dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Abdurrahman, SH, mengatakan peserta kampanye harus mematuhi ketentuan dalam kegiatannya. Yaitu pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian.
“Pemberitahuan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dikeluarkan Kepolisian dimana tempat melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya, Selasa (23/10).
Lanjut dia, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat ketentuan tentang pertemuan terbatas. Begitu pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan Pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum yang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
“Diwajibkan juga tembusan disampaikan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai tingkatannya,” terangnya.
Bagi peserta Pemilu yang tidak menyampaikan kegiatan kampanye ke kepolisian, maka diberi sanksi administrasi. Mulai dari teguran terulis, hingga larangan kampanye. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.