Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Peserta Pemilu Wajib Urus STTP Kampanye

Abdurrahman, SH

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Bima, mengimbau peserta Pemilu 2019, untuk melaporkan kegiatan kampanye pada Kepolisian dan ditembusan ke KPU dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Abdurrahman, SH, mengatakan peserta kampanye harus mematuhi ketentuan dalam kegiatannya. Yaitu pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian.

“Pemberitahuan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dikeluarkan Kepolisian dimana tempat melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya, Selasa (23/10).

Lanjut dia, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat ketentuan tentang pertemuan terbatas.  Begitu pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan Pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum yang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

“Diwajibkan juga tembusan disampaikan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai tingkatannya,” terangnya.

Bagi peserta Pemilu yang tidak menyampaikan kegiatan kampanye ke kepolisian, maka diberi sanksi administrasi. Mulai dari teguran terulis, hingga larangan  kampanye. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...