Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Petani Desa Leu Tolak Penjualan Pupuk Paketan

Jades Leu, Muhammad Taufik, SAg

Bima, Bimakini.- Petani asal Desa Leu, Kecamatan Bolo, sepakat tidak menerima pola penjualan pupuk secara paket yang dilakukan pengecer. mereka menilai itu membebani petani.

Kepala Desa (Kades) Leu, Muhammad Taufik, SAg yang dikonfirmasi dikediamannya, Senin (8/11) membenarkan keinginan petani itu. Bahkan, sudah dibuatkan berita acara dengan melibatkan petani dan dua pengecer desa setempat yakni UD. Usaha Bersama dan Atun Bersaudara.

Kata Kades, selain tidak menerima pola penjualan pupuk secara paket, petani juga meminta ketersediaan pupuk sesuai RDKK. “Petani berharap pupuk tidak langka disaat dibutuhkan. Sehingga proses pertumbuhan tanaman tidak menuai kendala,” ujar Taufik.

Selanjutnya kata dia, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disepakati oleh petani yakni Rp 100 ribu per-zak-nya. Terakhir yang diharapkan, pengecer tidak mengumpulkan dulu uang petani untuk penebusan pupuk ditingkat distributor.

“Harga pupuk disepakati Rp. 100 ribu per zak. Masalah penebusan pupuk, pengecer harus menggunakan uang pribadi,” tutur Kades.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskan Kades, kalau pun penjualan secara paket dilakukan, petani menginginkan ada ketentuan atau instruksi dari pemerintah dalam bentuk surat resmi. “Jika hal itu tidak dilakukan. Tidak menutup kemungkinan petani akan menolak terus pola penjualan pupuk secara paket,” ungkap Kades.

Salah seorang pengecer Desa Leu, Junaid menjelaskan, penjualan pupuk pola peket sebagai upaya menyiasati agar kebutuhan pupuk terpenuhi. Karena pemakaian pupuk tingkat petani tidak berbanding lurus dengan aturan.

“Berdasarkan aturan yang disampaikan penuyuluh pertanian, satu hektar lahan harus menggunakan 5 zak pupuk. Sedangkan realitanya, dalam satu hektar lahan, petani menggunakan 8 sampai 9 zak pupuk. Sehingga kata Junaid, penggunaan pupuk seperti itu sangat mempengaruhi ketersediaan pupuk berdasarkan RDKK yang diajukan Kelompok Tani (Poktan),” ujarnya Direktur UD. Usaha Bersama ini.

Sambungnya, dirinya membenarkan telah menyepakati harga pupuk yakni Rp. 100 per zak sesuai permintaan petani. “Semua keinginan petani ditampung dulu. Secepatnya ada rapat tingkat kecamatan tentunya melibatkan seluruh unsur sekaligus menjadi acuan kita semua,” ungkapnya. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, tidak sesuai surat imbauan Bupati Bima. Imbauan itu ditindaklanjuti Camat,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti terkait informasi harga pupuk urea subsidi di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima yang dijual bebas dengan harga Rp. 250 hingga...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pupuk urea subsidi di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima dijual dengan harga selangit. Betapa tidak, harga pupuk urea subsidi sesuai HET...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Bolo akan digelar dalam waktu dekat. Akhir Juni atau awal Juli. Hal itu sesuai hasil rapat...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa Leu Kecamatan Bolo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2021, di aula kantor desa setempat Rabu (31/3),...