Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rato Kecamatan Bolo memperbaiki rumah terduga pelaku pencabulan, YA, warga RT 09 Dusun kampung Sigi desa setempat, sekitar pukul 08.00 Wita, Jumat (5/10). Sebelumnya, kediaman terduga pelaku menjadi amukan massa lantaran disinyalir melakukan perbuatan amoral terhadap, Bunga, nama samara, usia tiga tahun, tetangganya sendiri.
Kegiatan goyong royong tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos dengan melibatkan anggotanya serta jajaran Pemdes Rato. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan, yakni mengganti genteng yang rusak akibat dilempar massa. Sekaligus membersihkan kediaman terduga pelaku.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos usai kegiatan gotong-royong perbaikan rumah terduga pelaku mengimbau agar masyarakat tidak lagi merusak rumah tersebut. Jika ada yang melakukan tindakan anarkis, maka akan mengambil tindakan tegas.
“Rumah ini sudah diperbaiki. Tolong jangan dirusaki lagi, siapa pun yang melakukan hal itu akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Kata dia, terkait proses hukum dugaan pencabulan sudah ditangani langsung pihak PPA Polres Bima. Hasilnya belum diketahui, yang jelas kasus tersebut sedang dilakukan penyidikan. “Mari kita serahkan ke polisi terkait proses hukum kasus tersebut. Yang jelas supremasi hukum tetap dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ajaknya.
Kepala Desa (Kades) Rato, Junaidin mengungkapkan, perbaikan rumah yang diduga pelaku pencabulan ini sebagai bentuk kepedulian karena yang bersangkutan masih memiliki keluarga. “Terduga pelaku masih punya anak dan istri. Untuk memberikan kenyaman pada mereka, rumah yang sempat menjadi bulan bulanan massa itu harus diperbaiki,” ujarnya.
Pada prinsipnya kata Kades, semua warga mempunyai hak untuk hidup aman, damai dan sentosa. Hal itu menjadi dasar giat gotong royong perbaikan rumah tersebut dilakukan, mengingat masih ada istri dan anak terduga pelaku yang menempati rumah tersebut.
Akan tetapi, terkait dugaan kasus pencabulan itu, kita harus percayakan kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum. “Proses hukum kasus tersebut sedang berjalan. Kita serahkan saja pada polisi,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.