Bima, Bimakini.- Tim Resmob Sat Brimob Da NTB didukung Tim Jatanras Polres Bima Kota, Ahad (7/10) berhasil mengamankan empat unit motor hasil curian dan seorang penadah. Penangkapan dilakukan di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 11.30 Wita.
Kanit Resmob Sub-Den A Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno mengatakan, pengamanan barang bukti dan pelaku, berdasarkan Laporan Nomor Lp : Lp/ K / 328 /IX/ 2018 NTB Res Bima Kota. Terduuga pelaku yang diadamankan, AK (28), warga Dusun Ompu Kalo, Doro O’o Kecamatan Langgudu.
Barang bukti (BB) yang diamankan, kata dia, satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Beat Merah Putih, Nomor rangka : MH1JM1116GK074344, No Mesin : JM11E-1071819 dan No Polisi : EA 4955 SM .
Satu unit SPM Honda Vario Warna Hitam. Nomor Rangka : MH1JFK119EK292792 (diubah), Nomor Mesin : JFK1E1295882 (diubah). Selain itu, satu SPM Yamaha Fino Putih Hitam, Nomor Rangka : MH3SE8840GJ088447, Nomor Mesin : E3R2E-1032523. Kemudian, SPM satu unit Suzuki FU Warna Hitam.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, Tim Intelmob menemukan titik terang terkait posisi yang diduga pelaku sekaligus BB. Kemudian Tim melakukan pendekatan dan melakukan upaya mengamankanya dengan hasil 1 unit SPM Beat Pop warna merah putih dan Pelaku.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan BB, Kanit Resmob Sub-Den A Bima, berkoordinasi dengan Kasi intelmob AKP IGB Eka Prasetya, SH dan Kasat Reskrim IPTU Akmal N Reza, SIK. Termasuk Kanit Jatanras Polres Bima Kota, AIPDA Guntur PS, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku dan BB lainnya.
Pukul 12.30 Wita, Tim gabungan yang dipimpinnya dan AIPDA Guntur PS melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya di Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu. Tim menemukan 1 unit SPM Vario, namun tidak menemukan yang diduga tersangka.
Pukul 13.30 Wita, tim terbagi dua, yakni tim yang dipimpin AIPDA Guntur melakukan penangkapan terhadap DPO Polres Bima Kota dan tim yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bs mengamankan SPM yang diduga hasil curian di Desa Rompo Kecamatan Langgudu.
Pukul 14.30 Wita, setelah berhasil mengamankan DPO dan SPM Yamaha Fino. Tim gabungan kembali melakukan pengembangan terhadap SPM Suzuki FU di Desa Rompo. Kemudian seluruh Barang bukti dan pelaku tersebut dikumpulkan disatu tempat.
Pukul 15.30 Wita, Tim gabungan Resmob Sat Brimobda NTB dan Jatanras Polres Bima Kota kembali ke Mako Polres Bima Kota. Diduga masih ada SPM lain hasil curian yang telah digunakan oleh warga. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.