Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sekda Kota Bima Diperiksa Unit Tipidkor

Drs H Muhtar Landa, MH

Kota Bima,  Bimakini.- Sekda Kota Bima,  Drs H Muhtar Landa, MH, Senin (8/10) pagi terlihat berada di ruang unit Tipikor Sat Reksrim Polres Bima-Kota. Kehadiran Sekda tersebut diduga menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Informasi yang diperoleh, terkait dengan gaji oknum pejabat di Dinas Dikpora Kota Bima, ST.

Pantauan Bimakini.com, pukul 11.00 Wita,  terlihat Sekda keluar dari ruang Unit Tipikor dan langsung naik ke mobil dinasnya EA 6 S.

Dihubungi via handphone, Sekda belum menjawab agenda kedatangannya ke Unit Tipikor.

Sementara Kanit Tipikor Sat Reksrim Polres Bima-Kota,  AIPDA Dwi Sinanto dikonfirmasi hanya membenarkan saja kehadiran Sekda.  Namun belum menyampaikan apa agenda pemeriksaan Sekda tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, SIK membenarkan, bahwa Sekda Kota Bima dipanggil penyidik. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji di Dikpora Kota Bima tahun 2015.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Iya benar, tadi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Tipikor,” jelasnya, kemarin.

Menurut Akmal, proses pengambilan keterangan Sekda Kota Bima tidak berlangsung lama. Setelah semua pertanyaan penyidik dijawab, Mukhtar pun meninggalkan ruang penyidik. “Tadi Cuma sebentar saja kok,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bima Kota, telah memeriksa dan mengambil keterangan ahli terkait kasus itu. Namun, hingga saat ini belum ditetapkan tersangka. Sementara jumlah kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPK wilayah NTB sebesar Rp 165 juta.

Ditargetkan, dalam waktu dekat, pemeriksaan saksi dan ahli akan tuntas. Sehingga bisa dilakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014, PNS yang terlibat tindak pidana, akan diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak terhormat. Namun untuk kasus di Dikpora Kota Bima, justeru oknum tersebut intens menerima gaji serta tunjangan lain.

Informasi dihimpun,  Atas persoalan itu sekda diperiksa karena proses kasus ST diduga masih menerima gaji terus selidiki oleh pihak polres Bima-Kota untuk dituntaskan.  Sesuai dengan pres relies sebelumnya dilansir kasat reskrim polres Bima-Kota,  Iptu Akmal Novian reza mengenai penganan kasus berbagai dugaan kerugian negara,  yaitu kasus ST.

Sekda dianggap mengetahui kasus pidana hingga ST dihukum di pulau jawa dan selama bertahun-tahun pun tak bisa menunaikan kewajibannya selaku ASN sehingga pembayaran gaji diterima dianggap merugikan negara. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...