Bima, Bimakini.- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Sat Pol PP Kabupaten Bima, Jumat (12/10) sore ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Penahanan tersebut menyusul peningkatan berkas ketiga tersangka.
Mereka yang ditahan adalah IS, KD dan SB. Sejak Jumat pagi, ketiganya sudah mendatangi Kejaksaan dan menjalani proses lebih lanjut. Namun, karena belum tuntas pemberkasan penahanannya, dilanjutkan usai shalat Jumat.
Pantauan Bimakini.com, ketiganya baru digiring ke mobil menuju rumah tahanan (Rutan) Raba Bima sekitar pukul 15.18 Wita. Saat itu mereka diantar dengan menggunakan mobil putih.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, satu orang sudha menjanali vonis Pengadilan Tipidkor Mataram. Ketiga tersangka ini adalah pengembangan dari kasus tahap pertama.
Sebelum dilakukan tahap dua, tiga tersangka diperiksa kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh seorang dokter dan seorang tenaga perawat dari RSUD Bima.
Setelah mereka dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pelaksanaan tahap dua. Yakni penyerahan barang bukti dan juga tersangka. Tahap dua tersebut berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima.
Di ruang tunggu Kantor Kejari Bima, terlihat sejumlah rekan tersangka dan juga wartawan. Sekitar pukul 15.18 Wita, tiga tersangka bersama beberapa orang jaksa ke luar dari ruang tersebut.
Kasi Pidus Kejari Bima, I Wayan Suryawan SH menjelaskan, tahap dua dilakukan setelah semua proses rampung. Tiga tersangka kasus itu menurut Wayan langsung ditahan dan dititip di Rutan Bima. “Kami lakukan tahap dua dan tiga tersangka kami tahan,” tegasnya.
Sebelumnya diakui Wayan, untuk kasus dugaan korupsi Satpol PP, ditetapkan seorang tersangka dan sudah divonis. ED mantan Kepala Satpol PP divonis bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Dengan denda Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan. “ED sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta, dari total keseluruhan kerugia negara diatas Rp 400 juta,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, besar anggaran kasus dugaan korupsi Satpol PP Rp 2,3 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014. Ada beberapa item pekerjaan dalam kasus ini yang diduga fiktif.
Diantaranya pengadaan baju seragam anggota Sat Pol PP, uang lauk pauk anggota Sat Pol PP dan dana operasional.
Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 431 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Mataram.
Untuk kasus ini, sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan seorang tersangka dan sudah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Mataram, Edi Darmawan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan keterlibatan tiga tersangka lain. Yakni SB, KD dan IS (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.