Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pol PP Ditahan

Ketiga tersangka saat digiring menuju mobil untuk dibawa ke Rutan Bima.

Bima, Bimakini.- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Sat Pol PP Kabupaten Bima, Jumat (12/10) sore ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Penahanan tersebut menyusul peningkatan  berkas ketiga tersangka.

Mereka yang ditahan adalah IS, KD dan SB. Sejak Jumat pagi, ketiganya sudah mendatangi Kejaksaan dan menjalani proses lebih lanjut. Namun, karena belum tuntas pemberkasan penahanannya, dilanjutkan usai shalat Jumat.

Pantauan Bimakini.com,  ketiganya baru digiring ke mobil menuju rumah tahanan (Rutan) Raba Bima sekitar pukul 15.18 Wita. Saat itu mereka diantar dengan menggunakan mobil putih.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, satu orang sudha menjanali vonis Pengadilan Tipidkor Mataram. Ketiga tersangka ini adalah pengembangan dari kasus tahap pertama.

Sebelum dilakukan tahap dua, tiga tersangka diperiksa kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh seorang dokter dan seorang tenaga perawat dari RSUD Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Setelah mereka dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pelaksanaan tahap dua. Yakni penyerahan barang bukti dan juga tersangka. Tahap dua tersebut berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima.

Di ruang tunggu Kantor Kejari Bima, terlihat sejumlah rekan tersangka dan juga wartawan. Sekitar pukul 15.18 Wita, tiga tersangka bersama beberapa orang jaksa ke luar dari ruang tersebut.

Kasi Pidus Kejari Bima, I Wayan Suryawan SH menjelaskan, tahap dua dilakukan setelah semua proses rampung. Tiga tersangka kasus itu menurut Wayan langsung ditahan dan dititip di Rutan Bima. “Kami lakukan tahap dua dan tiga tersangka kami tahan,” tegasnya.
Sebelumnya diakui Wayan, untuk kasus dugaan korupsi Satpol PP, ditetapkan seorang tersangka dan sudah divonis. ED mantan Kepala Satpol PP divonis bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara.

Dengan denda Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan. “ED sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta, dari total keseluruhan kerugia negara diatas Rp 400 juta,” pungkasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Seperti diberitakan sebelumnya, besar anggaran kasus dugaan korupsi Satpol PP Rp 2,3 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014. Ada beberapa item pekerjaan dalam kasus ini yang diduga fiktif.
Diantaranya pengadaan baju seragam anggota Sat Pol PP, uang lauk pauk anggota Sat Pol PP dan dana operasional.

Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 431 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Mataram.

Untuk kasus ini, sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan seorang tersangka dan sudah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Mataram, Edi Darmawan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan keterlibatan tiga tersangka lain. Yakni SB, KD dan IS (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sedikitnya enam pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Damkar Kota Bima, diperiksa unit Reskrimsus Polda NTB sejak Senin...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima menyesalkan adanya masalah utang piutang pada Kantor Dinas Pol PP dan Damkar, hingga muncul keributan dari warga pemilik uang....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pascakeributan terjadi beberapa waktu lalu atas dugaan utang piutang oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima, pejabat setempat memberikan penegasan,...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Perempuan bernama Nurhaidah tetiba mengamuk  di halaman kantor Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima, Jumat (9/8) sekitar pukul 10.30 Wita....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sebanyak tujuh anggota Satuan Pol PP Kabupaten Bima diperiksa ulang oleh Kejaksaan Negeri  Bima, Selasa (19/09/2017) lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kaitan dalam kasus...