Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Warga Ndano dan Palama Saling Klaim Tanah

Pengecekan lokasi lahan yang disengketakan.

Bima, Bimakini.- Warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga, Nurdin Abakar dan warga Desa Palama Kecamatan Donggo, Mawardin saling klaim tanah seluas 75 are yang berlokasi di perbatasan desa. Menyusul adanya saling klaim tanah tersebut, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sepakat untuk mengosongkan tanah yang dimaksud.

karena berdasarkan pengakuan ke warga tersebut, mereka sama-sama memiliki legalitas kepemilikan. Akan tetapi dalam SPPT kedua warga tersebut, masing-masing tercantum watasan yang berbeda. dalam SPPT yang dipegang warga Ndano, tertera tanah seluas 75 are tersebut berada di So Wangge watasan Desa Ndano. Sedangkan sesuai SPPT warga Palama, tanah tersebut berada di So jambu watasan Desa Palama.

“Karena tidak ada titik terang saat pertemuan di lokasi. KAMI sepakat dengan Pemdes Palama agar tanah tersebut dikosongkan dulu,” ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Ndano, Mukhlis, SPd di Ndano, Jumat (19/10).

Kata Sekdes, pengosongan tanah tersebut bersifat sementara waktu. sembari menunggu penentuan batas wilayah yang akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam kurun waktu yang belum ditentukan. “KAMI ajukan surat ke pemerintah atas agar tapal batas kedua desa ditentukan ulang,” terangnya.

Cerita Mukhlis, kronologis hingga ada rencana penentuan ulang tapal batas desa, berawal beberapa tahun lalu. Yakni saat warga Desa Ndano, Nurdin, dkk yang merupakan  ahli waris tanah seluas 75 are yang berlokasi di So Wangge watasan Desa Ndano menjual tanah tersebut kepada salah satu warga Desa Palama, Musa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Nah, saat Musa hendak menggarap tanah tersebut, Mawardin keberatan dan mengaku ahli waris dari Abakar Ama Ni atas tanah tesebut.

Menyusul kejadian itu, Musa tidak ingin bermasalah dan meminta pengembalian uang seharga tanah yang dibelinya dari Nurdin, dkk. “Karena dikeberatan oleh Mawardin, Musa takut dan Nurdin dkk kembalikan uang tersebut,” ungkap Sekdes.

Menurut Sekdes, karena muncul pengklaiman dari pihak warga Palama seperti itu, merugikan Musa. Padahal tanah tersebut pajaknya dibayar setiap tahun, sekaligus mengolahnya. “Karena tidak ingin ada masalah. Kami sepakati harus dilakukan penentuan ulang tapal batas desa,” pungkas Sekdes.

Nurdin Abakar, warga Desa Ndano membenarkan, bahwa objek tersebut dikosongkan sembari menunggu penentuan tapal batas wilayah. Diakuinya, terkait lahan tersebut pihaknya sudah puluhan tahun menggarapnya dan tidak ada yang keberatan. “Kami sudah garap lahan tersebut sejak puluhan tahun lamanya. Legalitas kepemilikan jelas seperti SPPT, juga tercakup dalam DHKP dan kami tidak pernah lalai untuk membayar pajak,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dirinya mengaku telah menjual tanah tersebut pada Musa warga Palama. Namun karena ada keberatan dari Mawardin yang mengaku bahwa lahan tersebut milik orang tuanya, pembeli merasa takut dan mengembalikan uangnya.

Disesalkannya, sebelumnya terkait tanah tersebut tidak ada keberatan dari pihak manapun. Akan tetapi pascadijual ke orang lain baru ada keberatan. “Tanah tersebut merupakan warisan turun temurun. Bukan dibeli dari orang lain,” ungkap Nurdin.

Sementara itu, Mawardin belum sempat dikonfirmasi. Dihubungi lewat Hand Phone yang diberikan oleh Sekdes Ndano, tidak aktif. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Kasus kekerasan hingga berujung maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten, Sabtu (09/10) siang, seorang warga di Desa Kecamatan Lambu, berinisial MH harus meregang...

Pemerintahan

Bima, Bimakini. – Muspika Langgudu, Kabupaten Bima membagikan Surat Keterangan Penggarapan Penguasaan Tanah (SKP2T) sebagai hak untuk mengelola sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3)....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sengketa tanah warisan yang berkaitan dengan  klaim silsilah keturunan Sultan Bima di wilayah  Kabupaten dan Kota Bima, telah berlangsung sejak tahun 2015...