Bima, Bimakini.- Setelah melengkapi kekurangan dokumen perkara kasus dugaan korupsi melibatkan mantan Kepala SMAN 1 Monta, N dan Bendahara W, penyidik Polres Bima telah menaikkan status ke tahap P21. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Kasus dugaan korupsi mantan kepala SMAN 1 Monta N dan Bendaha W, sudah kami naikkan ke Kejaksaan karena sudah dianggap memenuhi tahap P21,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima AKP Muh Fatoni SH, SIK di ruang kerjanya, Kamis (15/11).
Kata dia, kasus itu telah dinaikkan ke Kejaksaan setelah melengkapi keterangan saksi, alat bukti serta hasil audit BPKP Mataram.
“Semua petunjuk Kejaksaan sudah penyidik penuhi dan lengkapi sehingga telah ditangani pihak kejaksaan,” kata dia.
Kata dia, Mantan Kepala SMAN 1 Monta N dan Bendahara W ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Polres Bima Kabupaten.
“Keduanya diduga melakukan penyimpanan dana BOS tahun 2016. Kasus itu dilaporkan komite dan dewan guru,” kata dia.
Kata dia, berdasarkan laporan yang disesuaikan dengan alat bukti, Dana bos itu sebanyak Rp500 juta dari tahun anggaran 2016. Namun bukti fisik tidak sesuai dengan laporan SPJ.
“Bersangkutan melakukan manipulasi terhadap penggunaan dana BOS itu,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
