Bima, Bimakini.- Seorang residivis, CK (25), warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, diciduk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Sabtu (17/11). CK diduga mencuri enam handphone (HP) milik warga Desa Sondosia, Nurul Huda (25).
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos, membenarkan penangkapan CK saat asyik menggunakan HP curiannya di Desa Rasabou. Penangkapan itu setelah korban melaporkan kasus tersebut.
“CK disangkakan dengan pasal 363 KUHP. Yakni mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” ujarnya, Senin.
Terangnya, berdasarkan keterangan korban, sebelumnya menyimpan HP 6 unit dengan merk berbeda. Selain itu, uang sebesar Rp 600 ribu yang disimpan dekat tas tempat tidurnya. “Semua barang korban raib dibawa kabur oleh terduga pelaku yakni CK,” terangnya.
Lanjutnya, korban mengetahui semua barang tersebut telah hilang, saat terbangun dari tidur. Sontak korban kaget melihat semua barang yang disimpannya telah raib. “Korban menduga terduga pelaku berhasil memasuki kediamannya dengan cara melompati pagar. Kemudian masuk lewat pintu depan yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, terungkapnya kasus tersebut atas penelusuran yang dilakukan Babinkamtibmas Desa Timu yakni Bripka Sukardin. Setelah mendapat laporan dari korban, Bripka Sukardin mendapat sebuah Barang Bukti (BB) awal, yakni sebuah HP milik terduga pelaku terjatuh sekitar TKP.
“Ditemukannya HP tersebut disimpulkan bahwa pemiliknya adalah mantan Napi yang baru keluar sekitar dua bulan lalu. Selanjutnya memburu mantan Napi tersebut dan berhasil ditangkap saat berada di Desa Rasabou sekaligus menyerahkan ke Unit Reskrim,” ungkapnya.
Saat terduga pelaku ditangkap, tidak melakukan perlawanan. Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan sejumlah BB, yakni 5 unit HP beserta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Total kerugian korban diperkirakan 5 juta. Sementara 1 unit Hand Phone jenis Strowbery belum ditemukan,” tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.