Bima, Bimakini.- Dua pemuda diamankan, karena diduga mencuri handphone. Mereka mencuri Hand Phone jenis Oppo F3 milik Aril Ihzuana, warga RT 03 Desa Rato Kecamatan Bolo Ahad (14/10) lalu.
Dua pemuda itu adalah, TB (19) warga RT 11 Desa Kananga dan MN (19) warga Desa Timu. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Bolo.
Penangkapan kedua pemuda tersebut berdasarkan laporan pihak korban dengan nomor LP/438/XI/2018/NTB/Res.Bima/P.Bolo pada Rabu (14/11).
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos, membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. Akan tetapi, penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. “TB ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Kananga, sekitar pukul 15.00 Wita.Sedangkan MN ditangkap saat asyik nonton TV bersama adik adiknya di rumahnya di Desa Timu, sekitar pukul 18.00 Wita,” ujar Kapolsek Bolo, Kamis (15/11).
Kata Kapolsek, penangkapan terhadap MN yakni hasil introgasi TB. Disebutkan TB bahwa dirinya tidak sendirian saat mencuri Hand Phone milik warga Rato tersebut. “Keterangan TB bahwa saat mencuri Hand Phone tersebut. Mereka menggunakan motor honda jenis Supra 125 milik MN,” tuturnya.
Lanjut dia, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Sementara kedua terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua terduga pelaku ditahan di Mako,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pengembangan kasus tersebut, Barang Bukti (BB) Hand Phone milik Aril Ihzuana juga telah diamankan. Yakni dari tangan warga Kananga dengan status digadai oleh terduga pelaku. “Hand Phone sudah diamankan dari tangan warga. Tapi belum dijual, statusnya digadai oleh terduga pelaku,” tutup Kapolsek. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.