Bima, Bimakini.- Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) ke empat Tahun 2018 kurang. Kelompok Penerima Manfaat (KPM) meskinya terima Rp 389 ribu. Namun yang direaliasasikan hanya Rp 266 ribu.
Koordinator PKH Kecamatan Bolo, Mansyur, SH mengungkapkan bahwa pengurangan dana tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan lampiran perubahan pertama surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 606/ LJS. JSK/ 2018 tanggal 26 September 2018. Tentang Indeks dan komponen bantuan sosial program keluarga harapan Tahun 2018.
“Adanya perubahan kebijakan tersebut kita tidak tahu alasannya. Tapi yang jelas dana itu mengalami perubahan dari semula berdasarkan surat tersebut,” ujar Mansyur, Senin (12/11).
Kata dia, dana yang diterima KPM setiap tahun dari ketentuan semula untuk bantuan Sosial PKH yakni sebesar Rp 1.890.000,. Dana itu akan diterima oleh KPM dalam empat tahap pencairan. Yakni tahap satu, dua dan tiga masing-masing Rp 500 ribu.
Sementara tahap ke empat yakni Rp 389 ribu. Namun hal itu mengalami perubahan berdasarkan surat tersebut yakni KPM hanya menerima dana tersebut sebesar Rp 1.766.350. Dalam waktu setahun dengan empat kali pencairan. Sehingga mengalami perubahan tahap satu, dua dan tiganya masing Rp. 500 ribu. Sedangkan tahap ke empat Rp. 266 ribu.
“Dana tersebut langsung diterima masing-masing KPM melalui rekeningnya. Dan pencairanya melalui ATM penerima manfat masing-masing,” tegasnya.
Terkait pengurangan anggaran tersebut pihaknya tidak tahu apa alasan pemerintah pusat. Akan tetapi terkait kebijakan itu, pihaknya sudah sampaikan ke KPM. Hal itu dilakukannya agar KPM tak berfikir macam-macam terkait kurangnya dana bantuan yang mereka terima.
“Kita sudah sampaikan bahwa kurangnya anggaran itu merupakan kebijakan pusat,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.