Bima, Bimakini.- Kisruh antara Sekretris Desa (Sekdes) Bolo, Anas Indriyadi, SPd dan Kepala Desa (Kades) Bolo, Abubakar, BA terus berlanjut. Bahkan, kini Sekdes melaporkan Kades ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu, terkait pernyataan kades di media, jika ikut menerima uang dari PT. Santosa Utama Lestari. Atas dasar itu, Sekdes merasa keberatan dan mengadu ke Mapolsek Madapangga.
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, BRIPKA Heri Kuswanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Sekdes mengaku tidak merima dituduh menerima aliran dana PADes sebesar Rp 3 juta. “Sekdes tersinggung atas dugaan pencemaran nama baik. Kini kasus tersebut dalam penanganan,” terang Heri.
Cerita Heri, berdasarkan keterangan Sekdes, Kades menyebutkan dalam media cetak dan online. Bahwa telah membagikan dana PADes tersebut dan pihaknya mendapat aliran dana sebesar Rp. 3 juta. “Dia membantah tidak menerima uang tersebut sesuai yang diberitakan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdes Bolo, Anas Indriyadi, SPd membenarkan telah mengadukan Kades ke Mapolsek Madapangga atas dugaan pencemaran nama baik. “Saya tidak terima dituduh telah menerima aliran dana PADes. Makanya saya adukan ke Mapolsek,” ucapnya saat dihubungi via seluler.
Lanjut dia, dirinya sangat menyesalkan sikap Kades yang serta merta menuduhnya seperti itu. Padahal, uang itu tidak pernah dicicipinya. “Berita terkait tuduhan itu sudah beredar di media. Tentu saya tidak menerimanya,” pungkasnya.(YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.