Bima, Bimakini.- Diduga mencuri Laptop siswa SMAN 1 Bolo, JK (22), warga Desa Leu, ditangkap Polsek Bolo, Senin (12/11). Laptop tersebut milik siswa kelas 3 MIPA, Nurhalifah, warga Desa Rasabou.
“Terduga pelaku ditangkap asyik nonton TV. Yakni posisi sedang berbaring,” ujar Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar HI SSos, Senin malam (12/11).
Kata Kapolsek, kronologis penangkapan terduga pelaku berawal adanya laporan masyarakat, bahwa JK berada di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, bersama empat anggota turun ke TKP untuk menciduk terduga pelaku. “Saat penagkapan terduga pelaku tidak ada perlawanan. Selanjutnya diamankan ke Mapolsek,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan terduga pelaku, mengaku melakukan aksinya pada siang hari. Tepatnya korban sedang ikut upacara bendera. “Saat korban sedang ikut upacara. Terduga pelaku memanjat tembok sekolah. Lalu masuk dalam ruangan, kemudian mengambil 1 unit Laptop milik korban,” tuturnya.
Kapolsek menjelaskan, atas kejadian tersebut korban alami kerugian Rp 4 juta. Sementara penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Korban datang melaporkan masalah tersebut dengan Nomor : LP/435/XI/2018/NTB/Res Bima/P. Bolo. Sementara kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, pada Senin (29/10) lalu,” ungkapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.