Bima, Bimakini.- Operasi Zebra yang dilakukan petugas gabungan berhasil menjaring lebih dari 100 kendaraan. Razia yang dipimpin Satlantas Polres Bima Kabupaten mencatat, hingga Jumat (2/11) sudah 160 kendaraan terjaring.
Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Caka Putu Gde, SH, SIK mengatakan, jumlah yang terjaring didominasi kendaraan roda dua. Bahkan lokasi razia tidak hanya satu, namun juga di daerah rawan lalu lintas.
“Para pengendara ditilang karena tidak melengkapi surat-surat berkendara seperti SIM, STNK. Kelengkapan bermotor seperti Helm, Spion dan Knalpot Racing, serta lawan arus,” sebutnya.
Kata dia, Satlantas Polres Bima memimpin operasi Zebra ini, bekerja sama dengan Dishub, Brimob, PM dan Sahbara Polres Bima. “Operasi Zebra mulai 30 Oktober hingga 12 Novemver 2018,” ujarnya.
Kata Caka, dalam ketentuan Dirsarlantas Mabes Polri, ada tujuh pelanggaran yang diprioritaskan untuk dijaring. Seperti pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur.
Selain itu juga, petugas akan menjaring pengendara yang mengabaikan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.
Lanjutnya, pelanggaran lain, melawan arus lalu lintas, pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba. Serta pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel.
Kasat mengimbau, pengendara harus mengkapi surat berkendara selama bepergian. Terutama melengkapi perlengkapan keselamatan dan disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.