Penilik Paud Dikbudpora Kecamatan Bolo, Jakariah Wahid, mengatakan, berdasarkan hasil pantauan sebelum pencairan BOP dua lembaga itu tidak menjalankan aktivitas. Sehingga saat pencairan BOP tidak menerimanya.
Kata dia, dua lembaga tersebut yakni TPA Bagus Putra di Desa Kananga dan PAUD Asniatus di Desa Bontokape. Keputusan pencabutan izin operasional dua lembaga tersebut diketahui oleh Penilik PAUD lainnya, Khaerunnisa, SSos.
Herannya, PAUD TPA Bagus Putra tidak diketahuinya. Padahal menjadi Pembina PAUD. “Pencabutan izin operasional dua lembaga itu sudah dilaporkan ke Dikbudpora Kabupaten Bima dan sejauh ini tidak ada yang keberatan. Bahkan pencabutan izinnya secara permanen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Dikbudpora Bolo, H Ahmad, SH, MSi mengaku tidak mengetahui terkait pencabutan izin dua lembaga PAUD tersebut. Mestinya, harus dikoordinasikan dengannya sebagau pimpinan dunia pendidikan di Bolo.
Karena apapun dalilnya, kata dia, semua permasalahan yang terjadi harus diketahui olehnya. “Saya akan klarifikasi dulu dengan Penilik PAUD. Apa dasar hukum pencabutan izin dua lembaga itu,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, sebagai Penilik PAUD mereka tidak boleh mencabut izin operasional, tanpa berkoordinasi. Karena tupoksi Penilik PAUD hanya pengendali mutu, bukan cabut izin.
“Saya tidak tahu ada dua lembaga PAUD yang dicabut izinnya. Sedangkan pihak Dinas Dikbudpora mendapat laporan terkait pencabutan izin operasional di lembaga itu. Saya pucuk pimpinan dunia pendidikan di Bolo, kenapa tidak diberitahu terkait hal itu,” sesalnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.