Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim saber pungli Kabupaten Bima, terhadap KUPT dan Bendahara Dikpora Bolo? Rupayan berkas kasus tersebut telah diarahkan ke BPKP Mataram untuk pemeriksaan ada tidaknya kerugian Negara.
“Kami masih menunggu hasil hitungan BPKP, terkait ada dan tidaknya kerugian negara terhadap kasus OTT KUPT Dikpora Kecamatan Bolo, Kabulaten Bima,” jelas Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK, kepada Bimakini.com diruang kerjanya, Sabtu (24/11).
Kata dia, sebelum ditahap-1-kan, penyidik merampungkan dokumen dengan membawakan berkas perkara tersebut ke BPKP Mataram. Tujuannya untuk dihitung kerugian negara atas perbuatan pungutan liar.
“Setelah hasil itu diterima penyidik, bila hasilnya ditemukam ada kerugian Negara, maka kasus itu akan dinaikkan ke tahap 1,” jelas dia.
Dijelaskannya, berdasarkan isi dokumen perkara yang didapatkan dari keterangan sejumlah saksi, terduga pelaku melakukan penarikan sebesar Rp50 ribu, bukan per siswa.
“Dana yang ditarik itu bersumber dari dana BOS, dihitung per siswa SD di Kecamatan Bolo yang melaksanakan try out,” kata dia.
Dana yang sudah terkumpul itu untuk kebutuhan kegiatan try out. Rincian Rp20 ribu untuk operasional Kepala UPT dan Rp30 ribu untuk penggandaan soal.
“Penarikan itu atas perintah Kepala UPT terhadap salah satu stafnya, dan mewajibkan setiap sekolah untuk mengumpulkan uang 50 ribu per siswa yang melaksanakan kegiatan try out,” ujarnya.
Belum ditetapkannya tersangka, kata dia, karena penyidik mengedepankan unsur kehati-hatian. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.