Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Kabupaten Bima Dorong Partisipasi Pemilih Pemula

Sosialisasi oleh KPU Kabupaten Bima bagi Pemilih Pemula.

Bima, Bimakini.- Untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mendatang, berbagai cara terus dilakukan KPU Kabupaten Bima. Seperti sosialisasi pendidikan pemilih di SMAN 1 Palibelo, Kamis (31/18).

Kepala SMAN 1 Palibelo, Andi Azis, SPd mengatakan, kegiatan ini dapat memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Pendidikan pemilih ini juga, sesuai dengan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah.

“Satu keberungan bagi kami, mendapat jadwal sosialisasi pendidikan Pemilu dari KPU Kabupaten Bima,” katanya.

Kata dia, siswa berkewajiban menentukan siapa pemimpin ke depan. Termasuk mengetahui bagaimana proses dalam Pemilu.

“Bimbingan teknis disampaikan KPU Kabupaten Bima ini, supaya pada saat pemilihan nanti semua siswa yang memenuhi syarat bisa mengunakan hak pilih dengan baik dan benar,” kata dia.

Sementara iru, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Arifuddin, SH, menjelaskan, Pemilu sangat penting untuk melahirkan pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan. “Pemilih pemula wajib mempelajari pentingnya menjadi pemilih dalam praktek Demokrasi,” ujarnya.

Dijelaskan juga, peserta pada Pemilu 2019 nanti, sebanyak 16 Partai Politik dan dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.  Juga menjelaskan tentang jumlah Dapil di Kabupaten Bima dengan 45 jatah kursi.

“Dapil 1 Woha, Monta dan  Parado dengan 8 Kursi, Dapil 2 Bolo Madapangga dengan 7 Kursi, Dapil 3 Soromandi, Donggo,Tambora dan Sanggar dengan 6 Kursi, Dapil 4 Ambalawi dan Wera dengan 5 Kursi dan Dapil 5 Sape dan Lambu dengan 9 kursi dan Dapil 6 Palibelo, Belo, Wawo, Lambitu dan Langgudu dengan 10 Kursi, sebutnya.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif SH, MH, menyampaikan, pendikan pemilih pemula ini sebagai pola dasar mengenalkan ruang lingkup dalam Pemilu. “Kami berkewajiban mengenalkan aktor kepemiluan, manajemen kepemiluan, teknis kepemiluan dan landasan hukum kepemiluan,”  ujarnya.

Lanjut dia, pemilih yang memenuhi syarat dan terdaftar akan mengunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 dengan asas langsung, umum bebas rahasia jujur dan adil. “Pemilih akan mengunakan 5 surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden dengan menggunakan foto, surat suara DPD dengan mengunakan Foto dan surat-suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengunakan nama saja,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Selasa (13/2/2024)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melakukan pemusnahan suara rusak  di...