Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Pasang Iklan, Pimpinan Media dan Oknum Caleg Dimintai Klarifikasi

Muhaemin, SPdI

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima memanggil  pemilik media dan calon anggota legislative terkait pemasangan iklan. Klarifikasi sudah dilakukan terhadap  oknum Caleg dan dua pimpinan media.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin SPdI menjelaskan, saat ini untuk temuan pemasangan iklan Caleg, masih dilakukan klarifikasi. Selasa (30/10), ada dua pimpinan media massa yang dimintai klarifikasi. Masih ada satu lagi media yang belum memenuhi panggilan. “Sudah dua kali kami layangkan panggilan untuk klarifikasi,” ungkapnya, Rabu (31/10).

Pihak lain yang sudah diklarifikasi, kata Muhaemin, Kepala Dinas Kominfo Kota Bima dan satu Caleg dari Partai Nasdem.

Lanjut Muhaemin, Kamis (1/11), klarifikasi akan dilakukan terhadap Sudirman DJ, Ayatullah Humaini S Kom dan Sri Hartati. Klarifikasi tersebut akan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Bima.

“Mereka yang dipanggil klarifikasi adalah mereka yang diduga pasang iklan di media masa,” ujarnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut merupakan temuan Panwas kecamatan. Temuan tersebut mengandung dua unsur dugaan pelanggaran, yakni administrasi dan pidana.

Untuk dugaan pelanggaran administrasi ditangani Panwaslu kecamatan. Sementara untuk dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum (Tipilu), diteruskan ke Bawaslu, karena Bawaslu memiliki Tim Sentra Gakumdu.

“Setelah klarifikasi tuntas dilakukan, akan dilanjutkan dengan pembahasan kedua di Gakumdu. Sesuai ketentuan, kita mempunyai waktu 14 hari kerja,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga memasang iklan di media massa, empat Calon Anggota Legislatif (Caleg) terancam pidana. Dugaan pelanggaran kampanye tersebut sudah dibahas oleh Bawaslu Kota Bima di tingkat Sentra Gakumdu.

Pembahasan pertama di Sentra Gakumdu sudah dilakukan, Sabtu (27/10). Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan, sedangkan Bawaslu membuat kajian.

Iklan kampanye di media, bukan hanya pelanggaran kampanye, namun juga dapat dipidana.  Untuk proses pidana, akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.

Kampanye di Media Cetak atau media elektronik diatur dalam Pasal 492 UU No 7 tahun 2017, ancamannya 2 tahun dan denda Rp 12 juta. Kampanye di media cetak dan atau media elektronik, internet dan rapat umum saat ini tidak diperbolehkan. Kampanye media massa dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan menghadapai masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024,...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Setiap tahapan Pemilu, memiliki tingkat kerawanan sendiri. Maka perlu ada pemetaan kerawanan disetiap tahapan, tertama masa tenang dan saat pungut hitung....

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah melakukan pengawasan dan pencermatan, terhadap data pemilih di Kota Bima untuk Pemilu tahun 2024....

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Proses pelipatan serta penyortiran surat suara telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima selama 8 hari, 5 Januari...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengawasi ketat kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Sabtu (6/1/2024)...