Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima memanggil pemilik media dan calon anggota legislative terkait pemasangan iklan. Klarifikasi sudah dilakukan terhadap oknum Caleg dan dua pimpinan media.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin SPdI menjelaskan, saat ini untuk temuan pemasangan iklan Caleg, masih dilakukan klarifikasi. Selasa (30/10), ada dua pimpinan media massa yang dimintai klarifikasi. Masih ada satu lagi media yang belum memenuhi panggilan. “Sudah dua kali kami layangkan panggilan untuk klarifikasi,” ungkapnya, Rabu (31/10).
Pihak lain yang sudah diklarifikasi, kata Muhaemin, Kepala Dinas Kominfo Kota Bima dan satu Caleg dari Partai Nasdem.
Lanjut Muhaemin, Kamis (1/11), klarifikasi akan dilakukan terhadap Sudirman DJ, Ayatullah Humaini S Kom dan Sri Hartati. Klarifikasi tersebut akan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Bima.
“Mereka yang dipanggil klarifikasi adalah mereka yang diduga pasang iklan di media masa,” ujarnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut merupakan temuan Panwas kecamatan. Temuan tersebut mengandung dua unsur dugaan pelanggaran, yakni administrasi dan pidana.
Untuk dugaan pelanggaran administrasi ditangani Panwaslu kecamatan. Sementara untuk dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum (Tipilu), diteruskan ke Bawaslu, karena Bawaslu memiliki Tim Sentra Gakumdu.
“Setelah klarifikasi tuntas dilakukan, akan dilanjutkan dengan pembahasan kedua di Gakumdu. Sesuai ketentuan, kita mempunyai waktu 14 hari kerja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga memasang iklan di media massa, empat Calon Anggota Legislatif (Caleg) terancam pidana. Dugaan pelanggaran kampanye tersebut sudah dibahas oleh Bawaslu Kota Bima di tingkat Sentra Gakumdu.
Pembahasan pertama di Sentra Gakumdu sudah dilakukan, Sabtu (27/10). Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan, sedangkan Bawaslu membuat kajian.
Iklan kampanye di media, bukan hanya pelanggaran kampanye, namun juga dapat dipidana. Untuk proses pidana, akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
Kampanye di Media Cetak atau media elektronik diatur dalam Pasal 492 UU No 7 tahun 2017, ancamannya 2 tahun dan denda Rp 12 juta. Kampanye di media cetak dan atau media elektronik, internet dan rapat umum saat ini tidak diperbolehkan. Kampanye media massa dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.