Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Penjualan Pupuk Paket Masih Ditemukan di Desa Leu

Ilustrasi

Bima, Bimakini.- Pola penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan pupuk non subsidi masih dilakukan oleh pengecer di Desa Leu. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk tidak menjual dengan cara paket.

Pengecer dan distributor dinilai melanggar komitmen, bahkan tidak pro rakyat.

Kepala Desa (Kades) Leu, Muhammad Taufik, SAg mengatakan, pola penjualan pupuk subsidi jenis urea dipaketkan pupuk non sibsidi masih dilakukan oleh pengecer. Hal itu diketahuinya berdasarkan laporan warga.

Menindaklanjutinya, pihaknya melakukan rapat secara mendadak di ruanganya, Rabu (14/11). Rapat melibatkan Pemerintah Kecamatan, perwakilan UPTD Pertanian dan BPP Bolo, dua pengecer desa, Ketua BPD, unsur Pemdes lainnya serta beberapa perwakilan masyarakat. “Ternyata laporan itu benar adanya. Yakni sesuai pengakuan warga dan pengecer saat pertemuan dadakan itu,” ujarnya.

Kata dia, pembahasan pertemuan itu untuk mengingatkan komitmen bersama saat rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu. Bahwa pola penjualan pupuk secara paket tidak boleh dilakukan lagi.

Berdasarkan hasil keputusan itu, pihaknya langsung mensosialisasikan kepada warga, baik itu lewat kegiatan kemasyarakatan maupun saat acara tertentu. “Saya tidak mau dianggap membohongi rakyat, apa yang menjadi keputusan rapat koordinasi tempo dulu sudah disampaikan ke warga. Sementara realita di lapangan pengecer tetap mempraktekan pola penjualan pupuk secara paket,” tutur Kades Leu.

Menyusul kejadian itu, pihaknya kembali menegaskan kepada pengecer agar tidak lagi menjual pupuk secara paket. Karena dinilai sangat meresahkan, sekaligus merugikan petani.

Jika hal itu masih dilakukan, pihaknya tidak segan segan untuk melaporkan ke Komisi Pengawasan Penyaluran Pupuk (KP3) Kabupaten Bima. “Kita tidak mau tahu. Pupuk subsidi jenis urea tidak boleh dijual paket dengan pupuk non sibsdidi,” ungkap Kades.

Mestinya kata Kades, sesuai HET yang telah ditentukan, petani membeli pupuk Subsidi jenis Urea dengan harga Rp. 90 ribu per zak nya. Akan tetapi menyusul adanya pertimbangan, petani tidak merasa keberatan kalau pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh pengecer dengan harga Rp. 100 ribu per 50 kg. “Realitanya petani harus merogoh kocek sebesar Rp. 140 ribu. Yakni untuk menebus  50 kg pupuk subsidi jenis urea, plus 4 kg pupuk non subsidi jenis NPK Pelangi. Secara tidak langsung, pola penjualan seperti itu sangat menekan petani,” pintanya.

Salah seorang pengecer Desa Leu, Junaid membenarkan adanya penjualan paketan tersebut. Akan tetapi dia tidak pernah memaksa petani untuk membeli pupuk paketan tersebut.

“Kalau petani tidak sanggup membeli pupuk paketan. Kita tidak akan memaksa, tapi hanya memberikan pupuk subsidi saja,” ujar Junaid.

Diakuinya, pada Selasa (13/11) kemarin,  pihak Distributor UD. Rahmawati menyalurkan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 5 ton. Sedangkan pupuk non subsidi NPK Pelangi sebanyak 400 kg. “Sebelum penyaluran pupuk pada Selasa (13/11) kemarin. Kita sudah sampaikan ke Distributor agar tidak menyalurkan pupuk non subsidi jenis NPK Pelangi. Namun tetap dipaksakan dengan alasan atas petunjuk PT. Pupuk Kaltim,” bebernya.

Penyaluran pupuk subsidi dibarengi dengan pupuk non subsidi menjadi bumerang buat kita. Karena memang sebelumnya sudah menjadi komitmen bersama saat rapat koordinasi di kantor kecamatan beberapa waktu yang lalu. “Sebenarnya tidak ada niat kita untuk melanggar komitmen saat itu. Karena realita di lapangan kita tidak memaksa warga petani untuk membeli pupuk secara paket,” tutup dia.

Menanggapi masalah itu, Wakil Direktur UD. Rahmawati, Imam SE menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah menyuruh pengecer untuk menjual paket pupuk bersubsidi tersebut. Hanya saja penyaluran pupuk non subsidi tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi ketika pupuk urea tidak mencukupi.

“Penyaluran pupuk non subsidi bukan untuk dijual paket. Tapi sekedar penyediaan sekaligus sebagai pupuk penyeimbang saja,” sebut Imam.

Ditegaskannya, Distributor tidak pernah menyarankan pengecer untuk jual paket. Nah, jika hal itu dilakukan pengecer dan membawa nama pihak Distributor yang memerintahkannya. Hal itu tidak benar karena kita sangat menjaga komitmen saat rapat bersama KP3 dan unsur lainnya.  “Kita tidak pernah menyuruh pengecer untuk jual paket pupuk. Jika pengecer melakukan hal itu, apalagi membawa nama Distributor, kita akan cabut izin nya,” tutup Imam.(YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Tim dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima, terus melakukan penyisiran pada sejumlah pengecer yang diduga kuat menimbun pupuk bersubsidi,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Camat Langgudu Kabupaten Bima, Samsudin, SSos, menegaskan agar pengecer pupuk subsidi menjual  susuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila masyarakat temukan hal itu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendry Christianto, S.Sos, memeroses kasus dugaan penadahan pupuk bersubsidi yang menyeret CV. Lewa Mori. Perusahaan ini...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Tujuan pengumpulan KK bagi Petani adalah untuk keperluan membuat Kartu Elektrik seperti Kartu ATM. Kartu tersebut digunakan petani saat pendistribusian pupuk bersubsidi....

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Untuk mendapatkan pupuk subsidi mulai musim tanam Tahun 2020 akan datang, petani wajib mengumpulkam Kartu Keluarga (KK) kepada Ketua Poktan. Jika tidak...