Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Woha dibantu anggota Sat Reskrim Polres Bima, berhasil menggerebek judi sabung ayam di Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Ahad (11/11) sekitar pukul 13 00 Wita. Ayam aduan disita dan langsung disembelih di lokasi.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus s Wibowo, SH, SIK mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya judi sabung ayam oleh sekelompok warga.
“Personel Polsek Woha berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Bima mendatangi TKP dan melakukan penggerbekan,” ujarnya.
Kata dia, saat penggerebekan berlangsung, para penjudi berhamburan melarikan diri, namun beberapa ayam aduan berhasil disita. “Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam adu dilokasi gelanggang,” ungkapnya.
Warga yang berjudi diimbau agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. “Masyarakat harus memahami dan menyadari bahwa perbuatannya melanggar dan tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.