Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga berhasil mengamankan minuman keras (Miras) sebanyak 960 botol. Miras jenis Bir Bintang diduga milik HU (56) warga RT 01 RW 06 Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihak Polsek Madapngga di Pertigaan Cabang Kampila Desa Monggo sekitar pukul 17.00 Wita, Jum’at (2/11).
Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin mengatakan, kronologis kejadian berawal adanya laporan masyarakat saat anggota piket di Mapolsek. Mendapat laporan itu, pihaknya bersama anggota langsung menuju Pertigaan Cabang Kampila untuk melakukan penghadangan.
Miras diangkut menggunakan mobil jenis Carry Futura 1.5 dengan plat nomor EA 9952 YZ. Berdasarkan keterangan dari pemilik barang haram tersebut, Miras dibeli di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Besar. “Penghadangan membuahkan hasil. Semua Miras tersebut diamankan di Mapolsek. Setelah Mindik dilengkapi barang haram tersebut dibawa ke Polres Bima,” ungkapnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan laporan. Karena tanpa keterlibatan masyarakat giat menggagalkan rencana busuk dari pemilik barang haram itu tidak bisa dilakukan,” tutupnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.