Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Program LC Tahun 2009, BPN Ngaku Ditipu Pemdes Rasabou

Kasi Penataan BPN Kabupaten Bima, M Hasan, SH

Bima, Bimakini.- Kepala Seksi (Kasi) Penataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, M Hasan, SH menyatakan, pihaknya merasa ditipu oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Rasabou. Dugaan penipuan itu terkait Program Land Consoludation (LC) atau Tata Kota di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Tahun 2009 lalu.

Kata dia, ada pemotongan lahan warga sebanyak 20 persen. Tujuannya untuk pembuatan fasilitas umum, namun rupanya mereka buatkan lahan itu atas nama pribadi.

“Saya berani katakan Pemdes Rasabou menipu BPN. Karena mestinya pemotongan lahan itu untuk bangun Mushala, jalan, lapangan olahraga dan lainnya,” ujarnya pada Bimakini.com di Kantor BPN Kabupaten Bima, Senin (5/11).

Kata dia, terkait hal itu, pihaknya sudah bertatap muka dengan warga, Pemdes dan lembaga desa beberapa waktu lalu. Pembahasan mengenai munculnya nama pejabat Pemdes dalam sertifikat di atas lahan milik warga.

Dalam pertemuan itu kata dia, telah sepakat, bahwa semua sertifikat tersebut diamankan sembari keputusan dari Kanwil. “Sertifikat sudah kami kantongi, yakni sebanyak 13 persil. Sisanya masih ada dua, informasinya masih agunan Bank,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Terkait hal itu, apa yang dilakukan Pemdes Rasabou memenuhi unsur pidana karena telah menipu BPN. Namun pihaknya tidak merasa keberatan demi kebaikan bersama. Akan tetapi, jika masyarakat mempermasalahkan hal itu, sah-sah saja. “Demi kepentingan bersama, kami amankan sertifikat tersebut. Yakni diupayakan pemutihan,” tuturnya.

Dijelaskannya, sejumlah sertifikat yang sudah diamankan pihaknya belum bisa diproses untuk pembatalan. Karena harus disertai pernyataan masing-masing oknum tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, kata dia, harus jelas dicantumkan bahwa tanah yang disertifikat atas nama si A, letaknya dimana dengan nomor, dikembalikan karena bukan haknya. Sehingga bisa diproses pemutihan, tapi hingga saat ini tidak satu pun yang membuat surat pernyataan tersebut. “Penyerahan sertifikat harus ada pernyataan dengan jelas. Kalau yang disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) kemarin, itu hanya daftar pengantar saja,” bebernya.

Tanah tersebut, kata dia, selanjutnya akan dijadikan aset desa. Hal itu sesuai kesepakatan awal warga, bahwa pemotongan lahan untuk fasilitas umum.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakuinya, proses penerbitan sertifikat ada prosedurnya. Yakni, jika tanah tersebut historisnya ahli waris, tentu harus ada surat keterangan ahli waris. Begitu pun jika historis tanah hasil jual beli dan hibah, semuanya harus ada surat keterangannya.

Salah satu pemilik lahan, Muhamad Sunah mengatakan, pihaknya tidak menerima tanah yang dikembalikan oleh oknum tersebut dijadikan aset pemerintah desa. Karena tanah tersebut adalah warisan orang tua. “Kami tidak terima jika tanah itu dijadikan aset desa. Lebih baik kita ajukan untuk pemutihan saja, karena program LC tidak pro rakyat,” ucapnya.

Sambung dia, program LC tersebut tidak mengetahuinya, bahkan tidak pernah diundang untuk mengikuti sosialisasi. Sehingga, hal itu menjadi dasar hukum menolaknya. “Saya sudah bangun fondasi keliling lahan. Kenyataannya Pemdes Rasabou tidak berani melarang saya, padahal mereka sudah buat gang,” tutupnya. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya diberitakan terkait sumur bor yang berlokasi di sekitar area pembangunan relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo ditulis polemik...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Ada dugaan Bank NTB Unit Bolo  “mengendapkan” gaji aparatur desa. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Desa (Pemdes) dan Lembaga Desa, Rasabou, Kecamatan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Petani So Mbadu Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima menyegel sumur bor dalam yang berlokasi di sekitar perumahan relokasi dampak banjir, Ahad...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Agenda peresmian Puskesmas Bolo yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Rabu (23/2) bersamaan dengan deklarasi Open Defecation Free...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima berhasil menekan angka stunting. Untuk tahun 2020 stunting berada di angka 54 persen dan...