Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Soal APK, Bawaslu Sorot Kinerja KPU Kota dan Kabupaten Bima

Muhaemin, SPdI

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota dan Kabupaten Bima, menyorot kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pemasangan APK peserta Pemilu. Bawaslu menyayangkan kinerja KPU Kota dan Kabupaten Bima, yang dinilai lamban memfasilitasi APK peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI mengaku kecewa dengan kinerja KPU. Mestinya menurut Muhaemin, saat ini APK peserta Pemilu sudah mulai dipasang. Karena massa kampanye sudah berjalan lebih dari satu bulan.

“Apalagi yang ditunggu, kenapa belum juga selesai. Kapan mau dipasang APK itu,” ujarnya.

Menurut Muhaemin, saat ini peserta Pemilu membutuhkan APK sebagai media untuk menyampaikan visi-misi dan program mereka kepada masyarakat.

“Di satu sisi, APK peserta Pemilu yang tidak sesuai dengan PKPU sudah kami tertibkan. Tapi penggantinya belum juga dipasang,” jelasnya.

Dia mengimbau KPU Kota Bima untuk segera memfasilitasi APK peserta Pemilu. Jika ada kendala yang dihadapi, Muhaemin mengingatkan KPU untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH. Dia mempertanyakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Karena hingga saat ini, belum juga dipasang di zona yang telah ditetapkan.

Abdullah mengatakan, pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Umum tahun 2019 sudah berjalan selama satu bulan setengah. Namun, belum ada sinyal dari KPU Kabupaten Bima terkait dengan pemasangan APK tersebut.

“Jadwal kampanye ditetapkan sejak 23 September 2018. Nah, kami pikir ini momen bagi kontestan untuk melakukan kampanye, termasuk dengan metode penyebaran alat peraga kampanye,” jelas Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

Menurut Ebit, menindaklanjuti persoalan APK yang terpasang, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Bima. Meminta KPU untuk segera melakukan pemasangan APK di lokasi yang telah ditetapkan.

Kata Ebit, Pengawas Pemilu bersama aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan penertiban terhadap APK yang tidak standar. Dengan demikian, KPU harus segera mencetak dan memasang APK yang dicetak sesuai ketentuan undang-undang, agar tidak merugikan peserta Pemilu.

Dia berharap, KPU Kabupaten Bima segera melakukan pemasangan APK untuk peserta Pemilu. Jika ada kendala, lanjut dia, KPU dapat berkomunikasi dengan Bawaslu terkait hambatannya.

“Pascapenertiban APK tidak standar atas koordinasi kami dengan Satpol PP, kami ditanyai oleh peserta Pemilu terkait waktu pemasangan APK yang dibiayai dari anggaran Negara ini. Saya minta teman-teman KPU dapat juga menginformasikan ke kami agar tidak terjadi miss,” harapnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...