Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Angka Perceraian Meningkat, Bima Urutan Kedua di NTB

Kota Bima, Bimakini.-  Angka penceraian di Kota dan Kabupaten Bima cukup tinggi.  Dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni 2017-2018, tercatat peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Negeri Bima.

Untuk wilayah NTB, Bima urutan ke-2 tertinggi setelah Selong, Lombok Timur.

Dari data Pengadilan Agama Kelas 1B Bima per 27 Desember 2018, dari 1.827 perkara kasus perceraian yang masuk, 1.358 sudah diterbitkan akta cerainya.

Dengan rincian untuk Kota Bima 345, Kabupaten Bima 947, dan 66 berdomisili di luar Bima. Angka 1.358 menunjukkan jumlah perempuan dan laki-laki yang menyandang status baru, yaitu janda dan duda.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Negeri Bima, Arifuddin Yanto, S.Ag mengatakan, masih seperti tahun sebelumnya faktor pertengkaran dan perselisihan menjadi salah satu penyebab utama pasutri mengajukan cerai.

“Faktor pemicu bervariasi, untuk orang Bima itu ya penyebabnya kebanyakan malas mencari nafkah dan tidak punya pekerjaan tetap, itu khusus untuk laki-laki” ujarnya di Kantor PA Bima, Kamis (27/12).

Masih menurutnya, trend pemicu perselisihan akibat dari adanya media sosial, jumlahnya  cukup banyak. Terutama penggunaan Facebook dan WhatsApp. Biasanya perselingkuhan berawal dari media sosial.

“Tapi baru terbongkarnya ketika di sidang, waktu memasukan gugatan ditulisnya terjadi perselisihan dan KDRT. Pas ditanya oleh Hakim barulah ketahuan kenapa terjadi KDRT dan perselisihan itu, ternyata si istri sering main HP sampai larut malam,” ungkapnya.

Menurutnya, angka perceraian terbagi dalam dua pengajuan. Gugatan dari pihak istri mencapai 1.421 perkara. Sedangkan pengajuan talak oleh suami sebanyak 406 aduan. Sementara kasus perceraian PNS 70 perkara.

Dikatakannya, rata-rata yang mengajukan cerai berumur 30-40 tahun.  Dengan usia perkawinan di bawah 5 tahun. Bahkan ada yang  berumur 73 tahun dan sudah mempunyai cicit.

“Selain cerai sekalian isbat cerai, ya belum punya buku nikah itu” terangnya.

Arifuddin menilai, solusi untuk menekan laju perceraian adalah memaksimalkan peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Memberikan penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru menikah.

“Kalo kita kan pasif yah, menunggu. Dengan mediasi, sebelum perkara lanjut kan ada upaya mendamaikan selama 30 hari,” pungkasnya. (YUM)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE beserta Istri Hj. Ellya HM. Lutfi menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bima...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin (21/6/2021) lalu, dinilai termohon, Arabiah Usman tidak adil. Pasalnya, pada sidang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019,   ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah. Alasannya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA...