Mataram, Bimakini.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), PDTT atas Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2017 sampai semester 1 tahun anggaran 2018, meliputi Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa, sekaligus LHP kinerja dan efektivitas pengawasan pengelolaan Dana Desa dan ADD. Sebanyak 10 Desa yang dijadikan sampel pemeriksaan dimasing-masing Kabupaten.
Khusus di Kabupaten Lombok Tengah, banyak Desa memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai fakta yang ada. Sehingga ditemukan sebanyak 280 juta uang negara tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Saya berikan contoh, pengadaan meuble harganya Rp 10 juta, dalam laporan tertuang pada kwitansi sebesar Rp 15 juta. Namun, setelah ditelusuri sampai pihak pengadaan, ternyata harganya Rp 10 juta. Temuan ini terjadi di Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Kepala BPK NTB, Hery Purwanto, Rabu (12/12/2018).
Dia mengaku, tidak hanya pada permainan laporan meubler, dalam pengerjaan fisik seperti upah tukang perhari juga terjadi. Pada nota pembayaran tertuang Rp 200 ribu, setelah didalami dengan cara langsung bertemu pekerja bersangkutan, ada pengakuan diminta tanda tangan tidak sesuai fakta.
“Kami tidak mau tertipu dengan pertanggungjawaban di atas kertas itu. Sehingga melakukan penelusuran, pada akhirnya menemukan fakta,” kata dia.
Hery mengaku, dengan mendapatkan data dan pengakuan yang tidak sesuai itu dengan fakta, BPK NTB mengingatkan kepada semua Kepala Desa supaya berhati-hati dalam menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa dan ADD.
“Jangan ada main manipulasi, karena dari 10 sampel pemeriksaan, rata-rata banyak temuan,” cetusnya.
Menurut Hery, dari 10 Desa sampel pemeriksaan arah penggunaan DD dan ADD, rata-rata ditemukan manipulasi administrasi sehingga ke depan akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap arah penggunaan DD dan ADD yang dihajatkan untuk pembangunan desa demi peningkatan perekenomian masyarakat.
Hery membeberkan LHP PDTT atas pengelolaan DD tahun anggaran 2017 sampai semester I tahun 2018. Di Kabupaten Loteng, temuan hasil pelaksanaan kegiatan pada 10 pemerintahan desa tidak sesuai RAB atau bukti belanja pertanggungjawaban. Kemudian, realisasi belanja dan pembiayaan Desa tidak didukung bukti memadai dan penatausahaan keuangan belum tertib.
Untuk Kabupaten Sumbawa, bendahara Desa tidak memungut atau menyetorkan pajak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan dan realisasi belanja tidak didukung bukti yang memadai.
“Intinya, jika melihat dari realisasi tidak didukung pertanggungjawaban yang tidak layak atau tidak sah dari desa-desa tersebut sebesar Rp 1,7 Miliar. Namun, BPK memberikan kesempatan selama 60 hari untuk perbaiki dan Kembalikan uang tersebut ke kas negara dan daerah,” tegasnya.
Khusus LHP kinerja dan pengawasan pengelolaan DD dan ADD tahun 2015 sampai semester I tahun anggaran 2018 di Lombok Barat mendapat pembinaan karena Lombok Barat belum menetapkan regulasi dan kebijakan secara memadai, kemudian belum merencanakan pembinaan pengelolaan DD dan ADD secara memadai. PUR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.