Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dana BUMDes Woro Rp50 Juta Diduga Digelapkan Pengurus

BRIPKA Heri Kuswanto

Bima, Bimakini.- Dana BUMDes sebesar Rp 50 yang dialokasikan melalui Dana Desa Tahun 2017 diduga digelapkan oleh pengurus. Akibatnya Kepala Desa Woro, Asikin H Akarim mengadukan ke pihak Kepolisian Sektor Madapangga terkait persoalan tersebut.

Kepala Desa Woro, Asikin H Akarim menyampaikan, pengaduan tersebut lantaran adanya dugaan penggelapan dana BUMDes oleh pengurus. Dugaan tersebut muncul karena dana sebesar Rp 50 juta Tahun 2017 lalu itu tidak dikelola dengan baik. “Kemana uang Rp 50 juta tersebut. Sebab yang saya tahu untuk BUMDes tersebut telah disepakati bersama untuk kegiatan simpan pinjam. Namun sampai saat ini belum sama sekali adanya laporan pengurus  terkait penggunaan dana tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dana tersebut merupakan investasi Desa untuk penguatan kapasitas kelompok masyarakat yang setiap tiga bulan sekali akan dilaporkan pengurus kepada Kepala Desa. Namun sejak mereka menerima dana tersebut, hingga sekarang ini belum ada laporannya.

“Sebenarnya saya tidak punya itikad untuk mempersoalkan secara hukum. Tapi mengingat tidak adanya sikap kooperatif pengurus memberikan laporan dan pengembalian dana tersebut terpaksa saya adukan ke ranah hukum,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemecatan terhadap pengurus tersebut. Pemecatan itu dilakukannya karena melihat pengurus ini dinilai tidak mampu mengelola dana BUMDes.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Langkah tersebut kita ambil setelah semua cara sudah dilalui. Dan itu kita lakukan demi terlaksananya BUMDes di desa ini dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto membenarkan telah menerima pengaduan dugaan penggelapan dana BUMDes oleh pengurus . Bahkan, Senin (17/12) kemarin telah mengundang melalui surat klarifikasi pada pengurus BUMDes. Dari klarifikasi tersebut pengurus BUMDes merasa tak terima atas pemecatan oleh Kepala Desa karena menilai sepihak.

“Mereka tak terima pemecatan itu. Dan mengaku dana tersebut masih berada ditangan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan ini akan terus dipelajari dan dilakukan penyelidikan. Terutama sekali terkait dengan mekanisme pemecatan dan tak dikelolanya dana itu oleh pengurus.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Apakah hasil penyelidikan mengarahkan tindak pidana penggelapan atau korupsi. Kalaupun menyangkut korupsi persoalan akan kita limpahkan ke Mapolres Bima,” pungkasnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, Abdul Farid SH telah menetapkan biaya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2023...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, sebelumnya aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021). Mereka menuding Ketua...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pelatihan Desa Wisata Angkatan III Kecamatan Wawo di Lengge Nae Wawo 8-10 September 2021 berakhir. Atraksi keseninan tradisional dari Desa Ntori Adu...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Ada kabar baik bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Bima. Mereka bisa bersaing dengan lembaga lain agar bisa meningkatkan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Bima melakukan aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021), sekitar pukul 09.00 Wita....